News

Said Didu Beberkan Kabar Ketum Parpol Marahi Kader, Ada Apa dengan Putusan MK soal Gibran?



PORTALUTAMA.NET, JAKARTA — Aktivis Muhammad Said Didu mengungkap informasi mengenai seorang ketua umum partai politik yang disebut memarahi salah satu pimpinan partainya karena ingin menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Said Didu menyampaikan kabar tersebut pada Sabtu (17/10/2026). Namun, ia tidak mengungkap identitas ketua umum maupun pimpinan partai yang dimaksud.

“Ada Ketua Umum Parpol yang marahin salah satu pimpinan partainya yang ingin melaksanakan putusan MK terkait kasus Gibran,” kata Said Didu.

Ia kemudian menyebut ketua umum tersebut dikabarkan menyatakan keberpihakan kepada Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dan keluarganya.

“Ketua Umum tersebut (informasinya) menyatakan dengan tegas bahwa beliau selalu bersama Jokowi dan dinastinya,” ungkap mantan Sekretaris Kementerian BUMN tersebut.

Pernyataan Said Didu muncul di tengah perdebatan mengenai tindak lanjut putusan MK yang berkaitan dengan Gibran, termasuk dorongan agar DPR menggunakan mekanisme pengawasan parlemen. Meski demikian, informasi mengenai dugaan teguran internal partai tersebut belum disertai identitas pihak yang dimaksud ataupun konfirmasi dari partai terkait.

Pemberhentian Wakil Presiden Memiliki Mekanisme Konstitusional

Di tengah polemik tersebut, mekanisme pemberhentian presiden dan wakil presiden sebelum berakhirnya masa jabatan menjadi bagian penting dalam pembahasan ketatanegaraan.

Pasal 7A UUD 1945 mengatur bahwa presiden dan/atau wakil presiden dapat diberhentikan apabila terbukti melakukan pelanggaran hukum tertentu, seperti pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela. Pemberhentian juga dimungkinkan apabila presiden dan/atau wakil presiden terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden dan/atau wakil presiden.

Proses tersebut tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan keputusan politik sebuah partai. Pasal 7B UUD 1945 mengatur mekanisme yang melibatkan DPR, MK, dan MPR dengan persyaratan serta tahapan konstitusional tertentu.

DPR terlebih dahulu menyampaikan pendapat mengenai dugaan pelanggaran sesuai ketentuan yang berlaku. Jika persyaratan pengajuan terpenuhi, pendapat tersebut diperiksa oleh MK. Apabila MK menyatakan pendapat DPR terbukti, proses dapat diteruskan ke MPR untuk pengambilan keputusan sesuai mekanisme konstitusi.

Dengan demikian, dorongan politik untuk menindaklanjuti persoalan Gibran perlu dibedakan dari proses hukum dan konstitusional yang menjadi syarat pemberhentian seorang wakil presiden.

Komposisi Kursi DPR Jadi Faktor Politik

Dinamika partai di DPR juga menjadi perhatian dalam pembahasan tindak lanjut persoalan tersebut.



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *