Jika Alat Bukti Tidak Kuat, Rizal Fadillah Cs Desak Kapolri Baru Terbitkan SP3 Terkait Dugaan Fitnah

PORTALUTAMA.NET, JAKARTA — Penanganan kasus dugaan fitnah penggunaan dokumen pendidikan palsu oleh Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, kembali memicu dinamika hukum baru.
Tiga tersangka dalam perkara ini, Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Kurnia Tri Royani, kembali mendatangi Polda Metro Jaya untuk menjalani kewajiban rutin wajib lapor sekaligus mendesak penuntasan perkara yang dinilai menggantung tanpa kepastian hukum.
Kehadiran para tersangka bersama tim kuasa hukum di Polda Metro Jaya bertepatan dengan momentum pergantian kepemimpinan di tubuh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Momentum pelantikan Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri baru menggantikan Jenderal Listyo Sigit Prabowo dimanfaatkan oleh pihak tersangka untuk melayangkan desakan pelimpahan kembali perkara ini ke Bareskrim Mabes Polri.
Proses Hukum Dinilai Menggantung dan Melanggar Hak Warga Negara
Juru bicara tim kuasa hukum beserta para tersangka menyuarakan keberatan atas status hukum yang melekat pada klien mereka selama hampir satu tahun terakhir. Selama periode tersebut, para tersangka diwajibkan melapor puluhan kali ke Unit 5 Subdit Cyber Polda Metro Jaya.
Kondisi wajib lapor rutin yang harus ditempuh lintas daerah, seperti Rizal Fadillah yang berdomisili di Bandung serta Kurnia Tri Royani di Bekasi, dinilai membatasi ruang gerak serta hak-hak konstitusional warga negara.
“Proses ini sudah berjalan sangat lama tanpa kepastian penyerahan berkas ke peradilan atau kejelasan status. Pembatasan akses bepergian dan kewajiban lapor berulang kali tanpa ada progres signifikan jelas mengungkung kemerdekaan hak sipil para tersangka,” tegas tim kuasa hukum saat memberikan keterangan pers di depan markas Polda Metro Jaya, Kamis (1/10/2026).
Minta Pelimpahan Kasus ke Bareskrim dan Diterbitkannya SP3
Guna menjaga independensi dan objektivitas penanganan perkara, para tersangka berencana menyerahkan surat permohonan resmi ke Bareskrim Mabes Polri.
Langkah ini diambil untuk meminta penanganan kasus ditarik kembali dari tingkat Polda Metro Jaya ke Mabes Polri guna menghindari potensi conflict of interest.
Dalam pernyataannya, Rizal Fadillah mengungkapkan lima indikasi anomali administratif pada dokumen legalisir ijazah yang selama ini dipersoalkan.
Menurutnya, dokumen tersebut tidak mencantumkan elemen penanggalan yang sah serta dinilai bertolak belakang dengan fakta struktural kepemimpinan di Universitas Gadjah Mada (UGM) pada tahun yang bersangkutan.
“Kami meminta kepada Bareskrim dan pimpinan baru Polri untuk bersikap objektif dan berani melakukan verifikasi faktual secara transparan. Apabila penyidik memang tidak menemukan alat bukti substantif yang kuat untuk membawa perkara ini ke persidangan, maka demi hukum Kepolisian harus berani menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3),” ujar Rizal Fadillah.
Source link
