KPU Akui Tak Verifikasi Dokumen Capres Gibran di Kemendikbud serta Pasal 18 (ayat 3) Baru Dibuat untuk Pilres 2024

PORTALUTAMA.NET, JAKARTA — Dugaan tidak adanya verifikasi mendalam terkait dokumen syarat administrasi Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada pilpres 2024, oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) mulai dicecar pada sidang di Mahkamah Konstitusi (MK).
Pada sidang lanjutan gugatan diskualifikasi Gibran sebagai wapres pada Rabu (23/9/2026), hakim mulai mendalami bagaimana proses verifikasi dokumen Gibran tersebut sebelum dinyatakan memenuhi syarat administrasi sebagai cawapres oleh KPU.
Majelis Hakim MK, Saldi Isra langsung mencecar komisioner KPU dengan pertanyaan dengan sistem dialog.
“Dulu ketika ada soal persyaratab pendidikan, untuk calon ya, terutama yang dipersoalkan oleh pemohon, apakah KPU juga datang ke Diknas (Kemendikbud)?” tanya Saldi Isra.
“Tidak datang, karena waktu itu kan kami sudah menerima surat keterangan. Tidak datang karena kan tidak ada juga laporan,” jawab Ketua KPU, Mochammad Afifuddin.
“Bukan, ini bukan soal tidak ada laporan Pak, kalau soal persyaratan, orang KPU daerah saja, kalau dilakukan pemilihan kepala daerah kan datang kemana-mana untuk verifikasi. Tapi ini KPU tidak datang ya?” tanya Saldi Isra.
“Tidak Datang,” jawab Afifuddin yang langsung ditimpali oleh hakim. “Tidak datang ya, tolong dicatat ini ya, satu,” kata Saldi Isra.
Saldi Isra lantas melanjutkan pertanyaan setelah KPU tidak melakukan verifikasi dokumen kepada Kemendikbud, dengan mempertanyakan variabel lain untuk menentukan dokumen syarat cawapres tersebut dinyatakan telah memenuhi syarat.
“Yang kedua, karena Anda tidak datang ke situ, instrumen lain apa yang digunakan oleh KPU selain surat tadi yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal, Sekjen itu, yang digunakan sebagai dasar untuk menyatakan bahwa itu memenuhi persyaratan,” tanya Saldi Isra.
“Karena itu dianggap keluar dari instansi mempunyai kewenangan, maka kami anggap benar,” kata Afifuddin.
“Bukan, itu kalau anggapan kan. Ini kan kalau di pemilihan kepala daerah, malah ngotot sekali bilang kepada KPU-nya tolong dicek kemana sekolahnya, kalau ada yang gunakan paket C dicek dimana dikeluarkan segala macam. Makanya penting ditanyakan tadi instrumen lain diluar asumsi bahwa ini dikeluarkan oleh lembaga berwenang maka benar. Nah apa instrumennya,” tanya Saldi Isra lagi.
Saldi Isra menjelaskan bahwa istrumen itu penting karena hal itu terkait dengan pertanyaan dia sebelumnya.
“Kan harusnya, walaupun Pak Afif pada saat itu belum Ketua ya, saya paham itu, tapi paling tidak itu kan ada pembahasan-pembahasan internal,” tambah Saldi Isra.
Source link
