News

Bantah Jadi Orang Dekat Wapres Gibran, Dede Budhyarto: Soal Putusan MK, Kita Tunggu Bersama



PORTALUTAMA.NET, JAKARTA — Pegiat media sosial Dede Budhyarto atau akrab disapa Kang Dede angkat bicara menanggapi banyaknya pertanyaan publik mengenai posisinya serta kelanjutan status Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka jelang putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Lewat unggahan di akun X pribadinya @kangdede78, Dede mengklarifikasi tuduhan yang menyebut dirinya sebagai orang dekat Wapres Gibran.

“Puluhan chat WA & DM media sosial bertanya, ‘Sebagai orang dekat Wapres, bagaimana nanti kalau MK mengabulkan permohonan Denny Indrayana Cs?’ Ralat dulu… Saya BUKAN orang dekat Wapres. Tidak pny kepentingan, tidak terafiliasi, dan tidak terhubung dgn Wapres maupun orang-orang terdekatnya,” tegas Dede, Kamis (24/9/2026).

Dede menjelaskan bahwa posisinya murni sebagai pendukung pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sejak awal Gelaran Pilpres 2024. Oleh karena itu, ia memilih untuk tetap konsisten mendukung keduanya sebagai satu paket kepemimpinan.

“Saya murni pendukung satu paket Prabowo–Gibran yg didukung Jokowi pada Pilpres 2024. Karena itu, sampai skrg saya tetap konsisten mendukung keduanya, bukan Prabowo saja, bukan pula Gibran saja,” tambahnya.

Menanggapi gugatan yang sedang berproses di MK, Dede memprediksi hakim akan menolak sebagian permohonan dan menerima sebagian lainnya, khususnya yang menyasar penyelenggara pemilu.

“Soal putusan MK, ya kita tunggu bersama. Feeling saya: sebagian permohonan ditolak, sebagian lainnya mungkin diterima terutama yg berkaitan dgn KPU & Bawaslu,” ungkapnya.

Meski demikian, Dede optimistis kepemimpinan nasional tidak akan goyah dan Gibran akan terus mendampingi Presiden Prabowo hingga akhir masa jabatan.

“Namun satu hal yg saya yakini sbg insan yg bertakwa kepada Allah SWT Tuhan Yang Maha Esa, Gibran Rakabuming Raka tetap menjadi Wakil Presiden mendampingi Presiden Prabowo Subianto hingga 2029. TITIK,” pungkas Dede.

Menjawab tanggapan warganet terkait pengujian data administratif di MK, Dede menekankan bahwa Prabowo dan Gibran merupakan pasangan utuh yang didaftarkan dan dipilih bersamaan, sehingga tidak tepat jika serangan administratif hanya ditujukan kepada salah satu pihak setelah proses Pemilu berlalu.

Pakar Hukum: Syarat Pendidikan Gibran Cacat Prosedur dan Manipulatif

Sebelumnya diberitakan, Pakar Hukum Tata Negara, Denny Indrayana, menanggapi jalannya persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan kualifikasi dan keabsahan berkas pendaftaran calon wakil presiden.

Lewat tayangan di kanal YouTube pribadinya, mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) itu menduga adanya indikasi pelanggaran yang terstruktur, sistematis, dan terencana (TST) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *