Perubahan Batas Harga Terendah dan ARA/ARB Efek Bersifat Ekuitas dan DINFRA
PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mengubah ketentuan batasan harga terendah (minimum) dan batasan Auto Rejection (AR) untuk Efek Bersifat Ekuitas dan Dana Investasi Infrastruktur (DINFRA) yang diperdagangkan di Pasar Reguler dan Pasar Tunai. BEI menurunkan batasan tersebut.
Sekretaris Perusahaan BEI, Elsierra Putri Yosita menyampaikan bahwa perubahan Peraturan ini diatur dalam 2 Surat Keputusan (SK) Direksi BEI. Pertama, SK nomor Kep-00136/BEI/09-2026 perihal Perubahan Peraturan Nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas. Kedua, SK Direksi BEI Nomor Kep-000137/BEI/09-2026 perihal Perubahan Peraturan Nomor II-O tentang Perdagangan Unit Penyertaan Dana Investasi Infrastruktur Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif di Bursa.
Pembaruan peraturan tersebut akan mulai efektif diberlakukan pada Senin (28/09/2026).
Ia menyampaikan penyesuaian utama yang dilakukan adalah perubahan batasan harga terendah (minimum) dari semula Rp50 menjadi Rp1.
Penyesuaian batasan harga terendah tersebut turut diikuti dengan penyesuaian batasan Auto Rejection yang berlaku. Dengan perubahan ini, saham yang sebelumnya berada pada harga Rp50 dapat diperdagangkan dengan rentang harga yang lebih luas untuk meningkatkan kualitas price discovery, mendorong peningkatan likuiditas, serta memberikan fleksibilitas pelaku pasar dalam pengelolaan portofolio investasinya.
Adapun ketentuan Auto Rejection Atas (ARA) dan Auto Rejection Bawah (ARB) yang berlaku sampai dengan 31 Desember 2026 masih mempertahankan ARB asimetris sebesar 15% untuk Efek Bersifat Ekuitas dengan harga di atas Rp10.
Dengan penyesuaian batasan harga minimum menjadi Rp1, untuk Efek dengan rentang harga Rp1 sampai dengan Rp10, batasan ARA dan ARB ditetapkan sebesar Rp1. Kemudian, mulai 1 Januari 2027, ketentuan ARB akan kembali diterapkan secara simetris sesuai rentang harga, sebagaimana berikut:
|
Saat Ini |
Setelah Perubahan Peraturan II-A
(berlaku 28 September 2026–31 Desember 2026) |
Setelah Perubahan Peraturan II-A
(berlaku 1 Januari 2027) |
||||||
| Rentang Harga | AR Atas | AR Bawah | Rentang Harga | AR Atas | AR Bawah | Rentang Harga | AR Atas |
AR Bawah |
| Rp1 – Rp10 | Rp1 | Rp1 | Rp1 – Rp10 | Rp1 | Rp1 | |||
| Rp50 – ≤Rp200 | 35% | 15% | Rp11 – ≤Rp200 | 35% | 15% | Rp11 – ≤Rp200 | 35% | 35% |
| >Rp200 – ≤Rp5.000 | 25% | 15% | >Rp200 – ≤Rp5.000 | 25% | 15% | >Rp200 – ≤Rp5.000 | 25% | 25% |
| >Rp5.000 | 20% | 15% | >Rp5.000 | 20% | 15% | >Rp5.000 | 20% | 20% |
Sebagai dampak dari perubahan Peraturan Nomor II-A, BEI juga melakukan penyesuaian ketentuan Auto Rejection atas perdagangan Unit Penyertaan DINFRA melalui perubahan Peraturan Nomor II-O. Adapun penyesuaian ketentuan Auto Rejection Unit Penyertaan DINFRA dengan rincian sebagai berikut:
|
Sebelum Perubahan |
Setelah Perubahan |
||||
|
Rentang Harga |
AR Atas | AR Bawah | Rentang Harga | AR Atas |
AR Bawah |
| Rp1 – Rp10 | Rp1 | Rp1 | |||
| ≥Rp50 | 10% | 10% | >Rp10 | 10% | 10% |
