News

Hakim MK Saldi Isra Menaruh Pertanyaan ke Bawaslu soal Syarat Pendidikan Gibran



PORTALUTAMA.NET, JAKARTA — Persoalan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka mulai memasuki tahap persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK).

Pada video yang dilihat fajar.co.id, Hakim MK Saldi Isra menggali lebih jauh kinerja Bawaslu dalam menjalankan fungsi dan pengawasannya.

Khususnya, ketika proses pencalonan Gibran sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024 berlangsung.

Pertanyaan itu disampaikan Saldi dalam sidang pemeriksaan pendahuluan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, Senin (21/9/2026).

Saldi Pertanyakan Pengawasan Bawaslu

Dalam persidangan, Saldi tidak hanya meminta penjelasan mengenai proses pencalonan Gibran.

Ia secara khusus meminta Bawaslu menjelaskan tindakan yang dilakukan lembaga tersebut dalam memastikan persyaratan calon wakil presiden telah terpenuhi.

“Kepada Bawaslu, tolong disampaikan ke kami apa yang dilakukan Bawaslu sebagai pengawas pemilu terkait dengan keterpenuhan syarat,” ujar Saldi dalam persidangan.

Pertanyaan tersebut kemudian dipertegas Saldi dengan menggali apakah Bawaslu benar-benar melakukan pemantauan atau menerima laporan keberatan terkait persyaratan calon.

“Kira-kira ada dipantau enggak? Atau ada yang mengajukan keberatan enggak ke Bawaslu,” ucapnya.

Saldi kemudian menyinggung perubahan aturan yang terjadi menjelang Pilpres 2024. Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 yang mengatur persyaratan pencalonan, termasuk ketentuan mengenai bukti kelulusan sekolah menengah bagi bakal calon.

Dalam perkara tersebut, perubahan aturan menjadi bagian penting karena terdapat ketentuan mengenai bakal calon yang menempuh pendidikan di luar negeri dan telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi.

Saldi pun ingin mengetahui respons Bawaslu ketika perubahan ketentuan tersebut diberlakukan.

“Ketika syarat ini diubah melalui PKPU, kira-kira Bawaslu melakukan apa untuk tahapan ini? Paling tidak ini bisa jadi gambaran, bagaimana proses ini berjalan untuk keterpenuhan syarat ini,” Saldi menuturkan.

Denny Persoalkan Syarat Pendidikan Gibran

Pertanyaan Saldi muncul dalam perkara yang diajukan Denny Indrayana bersama sejumlah pemohon.

Mereka mempersoalkan ketentuan syarat pendidikan Gibran ketika mendaftar sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.

Dalam permohonannya, para pemohon meminta MK menyatakan ketentuan Pasal 169 huruf r UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sebagai persyaratan yang wajib dipenuhi pada saat pendaftaran dan penetapan pasangan calon.

Mereka juga meminta MK membatalkan sejumlah keputusan KPU yang berkaitan dengan pencalonan Gibran serta mendiskualifikasi Gibran dari posisi sebagai wakil presiden terpilih.



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *