Gugatan Denny Indrayana soal Gibran Masuk MK, Uki PSI: Dia Bisa Menjadi Proksi Bayaran yang Profesional

PORTALUTAMA.NET, JAKARTA — Gugatan pakar hukum tata negara Denny Indrayana terhadap status Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Mahkamah Konstitusi (MK) mendapat sorotan dari politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Dedek Prayudi atau Uki.
Uki menilai langkah Denny yang meminta Gibran didiskualifikasi sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024 memiliki motif tertentu. Salah satu dugaan yang disampaikannya adalah upaya mencari perhatian publik atau panjat sosial (pansos).
Penilaian tersebut disampaikan Uki melalui kanal YouTube COKRO TV. Ia mengaitkan langkah Denny dengan rekam jejaknya yang pernah berstatus tersangka dalam perkara korupsi sekitar satu dekade lalu.
“Lalu apa motif Pak Denny Indrayana? Jawaban malas saya adalah pansos. Denny Indrayana sejak ditetapkan sebagai tersangka koruptor ya kurang lebih 10 tahun lalu ya, karakternya sudah habis ibarat kartu mati mungkin dia mau hidupkan lagi ini, terinspirasi oleh Roy Suryo,” ujarnya dalam kanal YouTube COKRO TV, dikutip Jumat (11/9).
Uki juga mengaitkan Denny dengan pakar telematika Roy Suryo yang sebelumnya menjadi salah satu tokoh yang menyoroti polemik ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
Menurut Uki, persoalan ijazah Jokowi dan Gibran tidak dapat dilepaskan dari dinamika politik. Ia menyebut kemungkinan adanya kepentingan tertentu di balik langkah kedua tokoh tersebut, mengingat Denny dan Roy sama-sama pernah terkait dengan Partai Demokrat.
Selain dugaan motif politik, Uki juga menyinggung kemungkinan adanya kepentingan finansial. Ia menduga popularitas keluarga Jokowi dan posisi Gibran sebagai salah satu figur yang berpotensi masuk dalam peta politik menuju Pemilu 2029 menjadi daya tarik tersendiri.
“Tentu dengan aktifnya Pak Denny membangun reputasi sebagai anti keluarga Jokowi, dia bisa menjadi proksi bayaran yang profesional untuk gembosin Mas Gibran,” tegasnya.
Namun, tudingan mengenai motif tersebut merupakan penilaian Uki dan belum menjadi fakta yang terbukti secara hukum.
Uki juga menyampaikan kemungkinan lain terkait langkah Denny. Menurutnya, gugatan tersebut dapat menjadi cara untuk menjaga isu mengenai keluarga Jokowi tetap menjadi perhatian publik ketika polemik yang sebelumnya ramai dibicarakan mulai meredup.
Denny Gugat Syarat Pendidikan Gibran ke MK
Denny Indrayana bersama 12 pemohon lainnya resmi mengajukan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 ke MK pada Kamis (10/9/2026).
Permohonan tersebut mempersoalkan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden dalam Pilpres 2024.
Denny berpendapat terdapat persoalan pada syarat pendidikan Gibran sejak awal pencalonan. Atas dasar itu, ia meminta MK mendiskualifikasi Gibran sebagai calon wakil presiden.
Source link
