Banyak Celah Hukum dan Kesalahan Penulisan, MK Cecar Pemohon Uji Materiil Praperadilan

PORTALUTAMA.NET, JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) membongkar sejumlah kesalahan mendasar dan celah materiil dalam berkas permohonan pengujian undang-undang (judicial review) terkait aturan praperadilan yang diajukan oleh kelompok pemohon.
Persidangan yang disiarkan melalui unggahan kanal YouTube Refly Harun mengungkap kritik tajam dari majelis hakim konstitusi terhadap kualitas penyusunan berkas perkara yang dinilai amat kabur (obscur libel).
Hakim Konstitusi menyoroti ketidaktelitian para pemohon dan tim kuasa hukumnya sejak dari syarat formil, rincian pasal, hingga substansi permohonan. Salah satu sorotan utama adalah adanya ketidaksesuaian penulisan pasal yang diuji pada bagian fakta empiris.
Penulisan yang tidak konsisten antara pasal di bagian awal dengan uraian di dalamnya dinilai berpotensi membuat permohonan tidak jelas. Kesalahan teknis ini dinilai fatal karena dapat berujung pada putusan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard / NO).
Lupa Cantumkan Dasar Hukum dan Salah Urutan
Kritik majelis hakim tidak berhenti pada kesalahan tipografi. Hakim Konstitusi mengungkapkan bahwa pemohon belum melengkapi syarat dasar kewenangan MK. Dari sekian banyak regulasi pendukung, pemohon hanya mencantumkan empat pasal dasar hukum dan belum memasukkan ketentuan penting, seperti Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan serta Peraturan MK (PMK) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Beracara dalam Pengujian Undang-Undang.
Selain itu, majelis hakim mengkritik susunan permohonan yang dinilai terbalik. Pemohon menempatkan argumentasi batu uji pasal negara hukum di bagian belakang, sementara pasal jaminan kepastian hukum ditaruh di depan tanpa dasar doktrin yang kokoh.
Poin-poin mengenai kedudukan hukum (legal standing) juga dinilai amat minim karena tidak sampai satu halaman dan gagal menguraikan hubungan sebab-akibat (causal verband) antara norma yang diuji dengan kerugian hak konstitusional pemohon.
Petitum Tidak Nyambung dengan Posita
Bagian paling krusial yang dibongkar oleh majelis hakim adalah ketidakcocokan antara alasan permohonan (posita) dengan tuntutan (petitum). Pemohon memohon pemaknaan bersyarat atas Pasal 163 ayat (1) huruf e KUHAP agar pemeriksaan praperadilan tidak langsung gugur saat sidang pokok perkara dimulai. Namun, rumusan tuntutan tersebut tidak didalilkan secara tegas dalam posita.
“Inkonsistensi antara posita dan petitum ini sangat terlihat. Petitum harus koheren dan mengalir dari alasan permohonan. Jangan sampai meminta makna baru tetapi penjelasan di dalamnya tidak nyambung,” ujar hakim konstitusi Enny Nurbaningsih saat memberikan nasihat perbaikan persidangan.
Source link
