Taspen Jelaskan Status Isu Kenaikan Gaji Pensiunan PNS 12 Persen Tahun 2026

PORTALUTAMA.NET, JAKARTA — PT Taspen (Persero) menegaskan belum ada regulasi resmi pemerintah yang mengatur kenaikan gaji maupun tunjangan pensiun bagi aparatur sipil negara (ASN) pada 2026.
Penegasan tersebut disampaikan di tengah kembali ramainya informasi mengenai kenaikan gaji pensiunan PNS setelah pencairan manfaat pensiun September 2026.
Dengan demikian, pencairan manfaat pensiun PNS untuk September 2026 tidak didasarkan pada adanya kebijakan kenaikan baru. Besaran yang diterima masih mengacu pada ketentuan yang berlaku.
Adapun pembayaran manfaat pensiun untuk periode September 2026 telah dilakukan sejak Selasa, 1 September 2026. Pensiunan dapat mengecek rekening atau kanal pembayaran yang selama ini digunakan untuk menerima manfaat pensiun.
Gaji Pensiun Masih Mengacu PP Nomor 8 Tahun 2024
Besaran pensiun pokok PNS saat ini masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024.
PP tersebut mengatur perubahan pensiun pokok pensiunan PNS dan janda/dudanya. Dalam aturan itu, pensiun pokok disesuaikan berdasarkan golongan dan masa kerja penerima.
Adapun kenaikan sebesar 12 persen yang banyak disebut dalam unggahan media sosial bukan merupakan kebijakan baru pada 2026.
Kenaikan 12 persen tersebut merupakan kebijakan yang telah berlaku sejak 2024. Karena itu, angka tersebut tidak dapat dianggap sebagai kenaikan gaji pensiunan baru pada 2026 tanpa adanya regulasi pemerintah yang baru.
Taspen juga mengingatkan masyarakat agar berhati-hati terhadap informasi mengenai kenaikan maupun pembayaran rapel pensiun yang beredar tanpa dasar regulasi resmi.
Pensiunan disarankan memastikan informasi mengenai perubahan besaran manfaat pensiun melalui kanal resmi pemerintah maupun Taspen.
Rincian Pensiun Pokok PNS Golongan I-IV
Berdasarkan ketentuan yang berlaku, besaran pensiun pokok PNS berbeda sesuai golongan dan masa kerja.
Berikut kisaran pensiun pokok PNS berdasarkan golongan:
- Golongan I: Rp1.748.100-Rp2.256.700
- Golongan II: Rp1.748.100-Rp3.208.800
- Golongan III: Rp1.748.100-Rp4.029.600
- Golongan IV: Rp1.748.100-Rp4.957.100
Nominal tersebut merupakan pensiun pokok dan belum memperhitungkan komponen manfaat lain yang dapat diterima sesuai ketentuan.
Dengan demikian, batas maksimal pensiun pokok untuk PNS golongan IV mencapai Rp4.957.100 per bulan.
Ada Tunjangan di Luar Pensiun Pokok
Selain pensiun pokok, penerima pensiun PNS juga dapat memperoleh sejumlah komponen manfaat lain sesuai ketentuan.
Beberapa di antaranya meliputi tunjangan pasangan, tunjangan anak, dan tunjangan pangan.
Adanya komponen tambahan tersebut membuat total manfaat yang diterima setiap pensiunan dapat berbeda, meskipun berada dalam golongan yang sama.
Karena itu, nominal pensiun pokok tidak selalu sama dengan jumlah uang yang masuk ke rekening penerima setiap bulan.
Hingga saat ini, belum terdapat regulasi resmi pemerintah yang menetapkan kenaikan baru gaji atau tunjangan pensiunan ASN untuk 2026.
Source link
