Mahfud MD Tegaskan Pembuktian Ijazah Jokowi Tak Bisa Tanpa Kehadiran Pemilik, Kuasa Hukum Pastikan Siap Hadir di Sidang

PORTALUTAMA.NET, JAKARTA — Pakar Hukum Tata Negara, Mahfud MD, menilai pembuktian keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) menjadi pokok persoalan yang harus didahulukan dalam perkara dugaan pencemaran nama baik yang menyeret Roy Suryo dan Dokter Tifauzia Tyassuma.
Menurut Mahfud, substansi perkara tersebut bukan sekadar menyangkut dugaan pencemaran nama baik, melainkan berawal dari polemik mengenai keaslian ijazah yang dipersoalkan.
“Saya melihat kasus Roy dan Tifa ini aslinya itu adalah urusan ijazah palsu,” ujar Mahfud, dikutip Fajar.co.id, Kamis (6/8/2026).
Ia menegaskan, apabila sengketa berpusat pada dugaan ijazah palsu, maka pembuktian terhadap dokumen tersebut seharusnya menjadi agenda utama dalam persidangan.
“Ini kan ijazah, ayok buktikan dulu dong ijazahnya,” tegasnya.
Mahfud juga berpandangan bahwa pemilik dokumen yang dipersoalkan perlu dihadirkan di ruang sidang agar proses pembuktian dapat dilakukan secara langsung.
“Anda mengusut ijazah Pak Jokowi palsu. Hadirkan Pak Jokowi yang punya ijazah,” tandasnya.
Lebih lanjut, Mahfud menyampaikan pandangannya mengenai konsekuensi apabila pemilik dokumen tidak hadir dalam persidangan.
“Kalau dia (Jokowi) gak datang, berarti tidak ada bukti bahwa ijazah dia asli,” kuncinya.
Sementara itu, kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan, sebelumnya memastikan kliennya siap menghadiri persidangan pembuktian apabila dijadwalkan oleh majelis hakim.
Yakup mengatakan, Jokowi akan menunjukkan langsung ijazah aslinya sebagai bentuk penghormatan terhadap proses hukum yang sedang berjalan.
“Kemarin, perkemarin kami juga baru bertemu langsung dengan Pak Jokowi juga dan beliau menyatakan siap untuk hadir (menunjukkan ijazah di ruang sidang),” ujar Yakup.
Ia menilai ruang sidang merupakan forum yang tepat untuk memperlihatkan dokumen yang selama ini menjadi polemik di ruang publik.
“Tentunya untuk merupakan, kembali lagi, merupakan penghormatan beliau dapat menunjukkan ijazahnya di forum yang sangat terhormat ini dan forum yang valid,” tukasnya.
Yakup juga memastikan ijazah SMA dan Universitas Gadjah Mada (UGM) yang sebelumnya telah disita penyidik akan dihadirkan oleh jaksa penuntut umum dalam persidangan. Selain itu, Jokowi disebut berencana membawa ijazah SD dan SMP agar polemik tidak bergeser ke jenjang pendidikan lainnya.
“Karena ijazah yang sudah disita itu kan SMA dan UGM. Jadi nanti tentu Penuntut Umum juga akan menghadirkan itu dan Pak Jokowi akan memperlihatkan itu semua,” tegasnya.
Ia menambahkan, langkah tersebut diambil agar polemik mengenai ijazah Jokowi dapat diselesaikan secara menyeluruh.
Source link
