Ahli Hukum Tantang Gibran Tunjukkan Ijazah SMA, Bisa Berdampak pada Status Wapres?

PORTALUTAMA.NET, JAKARTA – Pakar Hukum Tata Negara, Denny Indrayana, kembali menyoroti aspek hukum terkait persyaratan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Menurutnya, pembahasan mengenai riwayat pendidikan Gibran perlu ditempatkan dalam perspektif hukum tata negara, bukan sekadar menjadi polemik politik.
Denny mengingatkan bahwa syarat pendidikan bagi calon presiden dan calon wakil presiden telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
“Saya paham, bahwa soal ijazah atau sekolah ini pun sudah lama diperdebatkan. Tapi, mari kali ini kita bedah lebih dalam dari kacamata hukum tata negara,” ujar Denny, dikutip fajar.co.id, Jumat (7/8/2026).
Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM ini kemudian mengutip Pasal 169 huruf r UU Pemilu yang menyebutkan bahwa calon presiden maupun calon wakil presiden wajib memiliki pendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas atau sederajat.
“Mas Wapres, salah satu syarat menjadi Wakil Presiden menurut Pasal 169 huruf r UU Pemilu adalah berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas atau sekolah lain yang sederajat,” katanya.
Menurut Denny, hingga kini dirinya belum pernah melihat dokumen ijazah SMA milik Gibran. Ia menyebut dokumen pendidikan yang pernah diperlihatkan Gibran kepada publik justru merupakan ijazah sarjana dari luar negeri.
“Kami terus terang belum pernah melihat ijazah SMA Mas Wapres,” ujarnya.
“Ijazah yang pernah Mas Wapres tunjukkan ke publik ketika masih menjadi Wali Kota Solo adalah ijazah Bachelor of Science dari University of Bradford, Singapura. Bukan ijazah SMA,” lanjutnya.
Mantan Guru Besar UGM itu mengatakan, berdasarkan berbagai informasi yang diketahuinya, penyetaraan pendidikan Gibran disebut berkaitan dengan pendidikan yang pernah ditempuh di UTS Insearch, Sydney, Australia.
Ia mengaku memperoleh informasi tersebut dari berbagai sumber, mulai dari pemberitaan media hingga dokumen yang muncul dalam persidangan di pengadilan negeri, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), maupun Komisi Informasi Pusat.
“Yang kami ketahui dari berbagai sumber, pemberitaan perkara pada persidangan di pengadilan negeri, peradilan tata usaha negara, ataupun di Komisi Informasi Pusat adalah, Mas Wapres ijazahnya disetarakan SMA karena telah menempuh pendidikan di UTS Insearch, Sydney, Australia,” jelasnya.
Karena itu, Denny meminta agar Gibran menunjukkan dokumen kelulusan dari lembaga tersebut kepada publik.
“Saya tunggu Mas Wapres menunjukkan ijazah, sertifikat, atau apa pun, misalnya surat keterangan lulus dari UTS Insearch kepada kami,” tegasnya.
Menurut Denny, apabila ijazah sarjana saja pernah diperlihatkan kepada publik, maka dokumen yang menjadi dasar penyetaraan pendidikan setingkat SMA semestinya lebih mudah ditunjukkan.
Source link
