News

Membingungkan dan Tidak Transparan? Kuasa Hukum Febrie Adriansyah Kritik Penetapan Tersangka 2 Kali



PORTALUTAMA.NET, JAKARTA — Tim penasihat hukum Febrie Adriansyah melayangkan kritik tajam terkait penetapan tersangka sebanyak dua kali atas dua dugaan tindak pidana yang dialami kliennya. Langkah hukum yang ditempuh oleh institusi Polri maupun Kejaksaan Agung (Kejagung) tersebut dinilai membingungkan, tidak wajar, serta tidak memiliki landasan yang transparan.

Oleh karena itu, kejelasan hukum atas seluruh tindakan aparat terhadap mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) tersebut kini mendesak untuk diuji secara terbuka.

Hermawanto, salah seorang anggota tim penasihat hukum Febrie, menegaskan bahwa pihaknya menyoal sejumlah kejanggalan mendasar dalam prosedur penanganan perkara ini.

“Tim advokat akan mempermasalahkan dugaan penetapan tersangka sebanyak dua kali atas dugaan tindak pidana yang sama, kewenangan pejabat yang menandatangani surat penetapan tersebut, serta kejelasan dasar hukum yang digunakan untuk menetapkan klien kami sebagai tersangka,” tegas Hermawanto.

Pengujian Keabsahan dan Perlindungan Hak Warga Negara

Menurut Hermawanto, pengujian aspek-aspek formalitas hukum ini sangat krusial demi menjamin kepastian hukum serta melindungi hak-hak setiap warga negara dalam sistem peradilan pidana. Penegasan ini kian mendesak mengingat Febrie saat ini telah berada di bawah penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pihaknya berpandangan bahwa upaya paksa penahanan tersebut secara otomatis menjadi tidak sah apabila berdiri di atas basis hukum yang cacat prosedur.

“Tindakan penahanan dilakukan berdasarkan surat penetapan tersangka yang keabsahannya sedang kami mohonkan untuk diuji di pengadilan. Oleh sebab itu, tindakan penahanan tersebut seharusnya juga dinyatakan tidak sah secara hukum,” ujarnya.

Selain masalah penetapan tersangka, tim kuasa hukum mengklaim telah mengantongi bukti bahwa proses penahanan Febrie diduga kuat melanggar aturan spesifik, yakni Pasal 100 ayat (5) KUHAP baru yang mengatur delapan alasan pertimbangan penahanan. Berlandaskan temuan tersebut, tim kuasa hukum memutuskan secara bulat untuk melayangkan dua gugatan praperadilan sekaligus.

Rincian Gugatan Praperadilan yang Diajukan

Dalam gugatan praperadilan kedua yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi, tim advokasi mendesak pengadilan untuk memeriksa dan menguji secara menyeluruh legalitas dari rangkaian tindakan penyidik.

Poin-poin utama yang diajukan dalam gugatan tersebut meliputi:

Penggeledahan dan Penyitaan: Tim hukum mempertanyakan legalitas pelaksanaan penggeledahan serta penyitaan barang bukti yang diduga tidak memenuhi ketentuan hukum acara pidana.



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *