News

Pakar Hukum Sebut Gibran Pelanggar Etika Berat, Malapetaka Bangsa, Narkoba Ikut Diungkit



PORTALUTAMA.NET, JAKARTA — Pakar hukum tata negara, Denny Indrayana, kembali menyampaikan surat terbuka kepada Presiden Prabowo Subianto. Dalam surat yang diunggah melalui media sosialnya, Denny menyoroti persoalan etika politik dan menyampaikan pandangannya mengenai posisi Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM itu menilai persoalan terbesar bukan semata aspek hukum, melainkan etika politik. Menurutnya, wajar apabila Prabowo merasa memiliki utang budi politik kepada Presiden ke-7 RI Joko Widodo yang mendukung kemenangan pasangan Prabowo-Gibran pada Pilpres 2024.

Namun, Denny berpandangan bahwa utang politik tersebut tidak seharusnya menghalangi langkah yang dinilai diperlukan demi kepentingan bangsa.

“Menurut saya, tidak ada utang etika kepada orang yang merusak moral bernegara. Dalam politik praktis, etika bukan kuitansi politik yang harus dibayar selamanya,” tulis Denny di akun X pribadinya, dikutip pada Minggu (2/8/2026).

“Ingat, Gibran menjadi Wapres pondasi utamanya adalah pelanggaran etika berat, yang diputus resmi oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi,” sambungnya.

Ia juga mengungkit putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang menyatakan telah terjadi pelanggaran etik berat dalam proses putusan perkara batas usia calon presiden dan calon wakil presiden.

Selain aspek etika, Denny menyinggung ketentuan Pasal 7A Undang-Undang Dasar 1945 yang mengatur syarat pemberhentian presiden maupun wakil presiden. Ia menegaskan bahwa proses tersebut hanya dapat dilakukan apabila terdapat fakta dan bukti yang sah serta melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Meski demikian, Denny menyebut terdapat sejumlah dugaan yang menurutnya layak ditelusuri lebih lanjut. Ia menyinggung isu akun “fufufafa”, laporan yang pernah disampaikan akademisi Ubedilah Badrun ke KPK terkait Gibran dan Kaesang Pangarep, serta sejumlah tudingan lain yang beredar di ruang publik.

“Beredar pula berbagai sangkaan terkait narkoba, sahnya ijazah dan sekolah,” ujar mantan Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada itu.

Denny menekankan bahwa seluruh hal tersebut masih sebatas dugaan dan bukan merupakan kebenaran yang telah diputuskan secara hukum.

“Semua harus diperlakukan sebagai dugaan, bukan kebenaran. Tudingan bukan putusan,” tulisnya.

Menurut Denny, apabila terdapat bukti yang memadai, berbagai dugaan tersebut dapat menjadi pintu masuk untuk dilakukan pemeriksaan sesuai prosedur hukum yang berlaku sebelum muncul pembahasan mengenai kemungkinan proses pemakzulan.



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *