OJK Panggil Tiga Nama Besar di Kredivo dan KrediFazz Terkait Dugaan Tindakan Tidak Patut Petugas Penagihan

PORTALUTAMA.NET, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil langkah tegas dengan memanggil manajemen PT Kredivo Finance Indonesia (Kredivo) dan PT KreditFazz Digital Indonesia (KrediFazz).
Pemanggilan tersebut dilakukan terkait dugaan tindakan tidak patut yang dilakukan petugas penagihan.
Perlu diketahui, pemanggilan oleh regulator dilakukan menyusul informasi yang beredar di media sosial mengenai dugaan tindakan tidak patut oleh petugas penagihan terhadap seorang konsumen di Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah.
Pemanggilan tersebut dilakukan pada Kamis (23/7/2026). Dalam pertemuan itu, OJK meminta penjelasan mengenai kronologi kejadian, hasil pendalaman awal, langkah penanganan yang telah dilakukan, serta rencana perbaikan untuk mencegah kejadian serupa terulang.
Berdasarkan penjelasan awal yang diterima OJK, konsumen yang bersangkutan merupakan pengguna aplikasi Kredivo.
Namun, fasilitas pinjaman tunai yang menjadi objek permasalahan merupakan produk KrediFazz yang dipasarkan melalui aplikasi tersebut.
Sementara itu, kegiatan penagihan lapangan dilakukan melalui perusahaan penyedia jasa penagihan yang bekerja sama dengan KrediFazz.
OJK menegaskan bahwa pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) tetap bertanggung jawab atas seluruh kegiatan yang dilakukan pihak ketiga untuk dan atas nama perusahaan.
“Penggunaan penyedia jasa penagihan tidak mengalihkan kewajiban PUJK untuk memastikan seluruh kegiatan penagihan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, prinsip pelindungan konsumen, serta standar etika yang berlaku,” tulis OJK dalam keterangan tertulis, Jumat (24/7/2026).
Tiga Petinggi Dipanggil
Diketahui, ada tiga petinggi PT Kredivo Finance Indonesia (Kredivo) dan PT KreditFazz Digital Indonesia (KrediFazz) yang dipanggil OJK.
Di antaranya Alie Tan, yang merupakan Co-Founder sekaligus Chief Technology Officer FinAccel sejak 2015. Ia juga diketahui menjabat sebagai Direktur Utama PT FinAccel Digital Indonesia sejak 2017.
Kemudian ada Umang Rustagi, yang merupakan Co-Founder dan Chief Operating Officer FinAccel.
Nama lainnya adalah Paramananda Budi Setyawan, salah satu pendiri yang bergabung sebagai Principal Data Scientist FinAccel sejak 2016.
(Erfyansyah/Fajar)
Source link
