News

Heru Subagia: Saya Sudah Curiga, Manuver yang Dilakukan Tifa dan Roy Suryo Aneh



PORTALUTAMA.NET, JAKARTA — Putusan sela Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang menerima eksepsi Tifauziah Tyassuma alias Dokter Tifa dalam perkara dugaan fitnah terkait ijazah Presiden ke-7 RI Jokowi terus memicu beragam tanggapan.

Teranyar, Ketua Keluarga Alumni Universitas Gadjah Mada (Kagama) Cirebon, Heru Subagia, mengaku memiliki perasaan yang bercampur aduk usai mendengar putusan tersebut.

Diterimanya eksepsi Tifa membuat statusnya sebagai terdakwa gugur dan persidangan tidak bisa dilanjutkan.

Akui Sudah Curiga Sejak Awal

Heru mengaku sejak awal telah menaruh kecurigaan terhadap langkah hukum yang ditempuh Dokter Tifa dan Roy Suryo.

“Saya dari awal sudah mencurigai manuver yang dilakukan Tifa dan Roy Suryo ini aneh,” ujar Heru kepada fajar.co.id, Kamis (23/7/2026).

Ia juga mengaku telah mengingatkan agar polemik mengenai ijazah Jokowi tidak berakhir tanpa kepastian hukum.

“Dari awal juga kita sudah memperingatkan bahwa polemik ini jangan sampai berakhir dalam pendekatan yang abu-abu. Artinya tidak bisa diselesaikan secara tuntas di pengadilan,” ucapnya.

Sedih dan Bahagia Sekaligus

Sebagai Ketua Kagama Cirebon, Heru menekankan dirinya merasakan dua emosi yang berbeda atas putusan tersebut.

“Atas nama alumni dan Ketua Kagama Cirebon, merasa antara sedih dan bahagia,” tukasnya.

Kata dia, rasa sedih muncul karena sejumlah pihak yang dinilai penting tidak jadi dihadirkan dalam persidangan.

“Sedih karena saksi-saksi tidak bisa dihadirkan, juga pak Jokowi dan ijazahnya,” jelasnya.

Sementara itu, ia menekankan bahwa putusan tersebut bisa menjadi hal yang diharapkan oleh pihak Dokter Tifa.

“Bahagianya karena mungkin karena selama ini yang diinginkan Tifa, untuk lepas dari jeratan hukum,” bebernya.

Polemik Belum Berakhir

Heru memandang bahwa putusan sela tersebut bukan akhir dari polemik yang berkembang di tengah masyarakat.

“Tentunya peristiwa ini tidak serta-merta selesai, tidak hanya saya tapi masyarakat Indonesia menginginkan peristiwa hukum yang menyangkut Jokowi, bukan sebuah kalimat final dengan hakim mengabulkan eksepsi Tifa,” terangnya.

Ia menilai masih ada proses yang harus dilalui hingga muncul putusan berkekuatan hukum tetap.

“Peristiwa hari ini bukanlah akhir, terjadinya perpecahan pro kontra ijazah pak Jokowi dan secara khusus Tifa dan Jokowi masih menyimpan janji dan hukum yang inkrah,” Heru menuturkan.

“Di mana ijazah pak Jokowi betul-betul bisa dinyatakan asli atau palsu,” tambahnya.

Pembuktian Ijazah

Heru juga menegaskan bahwa diterimanya eksepsi berdampak pada tidak berlanjutnya proses pembuktian di persidangan.

“Saya mengingatkan kembali, titik temu hari ini dengan diterimanya eksepsi Dokter Tifa, mengakibatkan sidang tidak bisa dilanjutkan, adalah dua hal penting bua Tifa, tapi merugikan dan menjadi beban bagi masyarakat yang menunggu hingga inkrah,” imbuhnya.



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *