News

Heboh Dugaan Karyawan MNC Ditampar hingga Mulut Disumpal Sepatu Milik Hary Tanoesoedibjo, MNC Group Buka Suara



PORTALUTAMA.NET, JAKARTA – Dugaan penganiayaan yang disebut melibatkan Executive Chairman MNC Group, Hary Tanoesoedibjo (HT), terhadap seorang karyawan MNC Bank menjadi sorotan publik. Tuduhan tersebut disampaikan melalui kuasa hukum Sadiah Amir Sussy, yang mengaku mengalami kekerasan saat menghadiri pertemuan terkait audit internal perusahaan.

Sadiah Amir Sussy diketahui menjabat sebagai Branch Manager MNC Bank Kantor Cabang MNC Tower. Kuasa hukumnya, Sogi Bagaskara, menjelaskan peristiwa itu bermula ketika kliennya dipanggil untuk memberikan klarifikasi mengenai dugaan penyalahgunaan dana nasabah.

Dalam pertemuan tersebut, kata Sogi, kliennya mengaku mengalami tindakan kekerasan.

“Di lokasi terjadi penganiayaan. Klien saya ditampar, bahkan mulutnya dimasukkan sepatu milik HT. Itu jelas bentuk kekerasan yang tidak bisa dibenarkan,” kata Sogi, dikutip Rabu (8/7/2026).

Sogi menyebut dugaan kekerasan yang dialami kliennya tidak hanya berupa tamparan. Ia mengklaim korban juga dipukul, dibentak, dimaki, hingga mengalami dugaan pelecehan.

“Intinya sepatu itu sepatunya HT yang dimasukkan ke mulut klien saya, Ibu Susi. Lalu dari kesaksiannya, korban juga dipukul, ditampar, dibentak, dimaki-maki, bahkan disuruh membuka bajunya. Dan itu ada beberapa saksi saat kejadian di MNC Tower,” ungkap Sogi.

Meski demikian, hingga kini pihak korban belum melaporkan perkara tersebut ke kepolisian. Menurut Sogi, fokus utama saat ini adalah memberikan pendampingan kepada klien sebelum mengambil langkah hukum.

“Saya belum proses hukum dulu. Sekarang saya fokus kawal dan dampingi klien saya,” ujarnya.

Ia memastikan laporan polisi akan segera dibuat setelah seluruh persiapan administrasi dan kondisi korban dinilai siap.

“Nanti setelah siap, kami akan buat laporan polisi. Setelah LP masuk, baru kami akan sampaikan secara terbuka,” tegasnya.

MNC Group Bantah Tuduhan

Di sisi lain, MNC Group menyampaikan hak jawab atas pemberitaan yang beredar mengenai dugaan penganiayaan tersebut.

Melalui Legal Counsel MNC Group, Chris Taufik, perusahaan menyatakan tidak pernah dimintai konfirmasi sebelum tuduhan itu dipublikasikan dan membantah seluruh isi pemberitaan.

“Kami tidak pernah dihubungi dan/atau diminta konfirmasi atas kebenaran dari isi tayangan yang sama sekali tidak benar, bersifat fitnah dan pencemaran nama baik tersebut,” demikian bunyi hak jawab MNC Group.

MNC Group juga menjelaskan bahwa Sadiah Amir Sussy saat ini tengah menjalani proses pemeriksaan oleh pihak kepolisian terkait dugaan pengambilan dana milik MNC Bank.

“Terhadap seseorang yang bernama Sadiah Amir Sussy memang benar saat ini sedang dalam proses pemeriksaan oleh Pihak Kepolisian dikarenakan adanya dugaan kuat telah mencuri/mengambil dana milik MNC Bank,” tulis MNC Group.

Perusahaan menilai tuduhan yang disampaikan Sadiah merupakan upaya mengaburkan persoalan hukum yang sedang dihadapinya.

“Pernyataan yang disampaikan oleh Sdri. Sadiah Amir Sussy bersifat tendensius dan patut diduga sebagai upaya yang bersangkutan untuk mengaburkan masalah sebenarnya yaitu pencurian/pengambilan dana milik MNC Bank, tempat yang bersangkutan bekerja,” lanjut isi hak jawab tersebut.

Selain proses hukum terkait dugaan pengambilan dana perusahaan, MNC Group juga menyatakan akan melaporkan Sadiah Amir Sussy atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik.

“Di samping pelaporan untuk kasus pencurian/pengambilan dana milik MNC Bank yang saat ini sudah berjalan, kepada Sdri. Sadiah Amir Sussy juga akan kami laporkan atas dugaan fitnah/pencemaran nama baik karena pernyataan-pernyataan dalam tayangan berita,” tulis MNC Group.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari aparat penegak hukum terkait laporan dugaan penganiayaan tersebut. Sementara itu, kedua belah pihak masih menyampaikan pernyataan masing-masing dan belum terdapat putusan pengadilan yang menetapkan kebenaran atas tuduhan yang saling dilontarkan.

(zak/fajar)



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *