Diperiksa 8 Jam, Kadis Perkimtan Gowa Abdullah Sirajuddin Resmi Jadi Tersangka Korupsi PBG

PORTALUTAMA.NET, GOWA — Kasus dugaan korupsi penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Kabupaten Gowa yang diselidiki pihak kepolisian menemukan titik terang.
Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkimtan) Kabupaten Gowa, Abdullah Sirajuddin, baru saja ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan oleh penyidik Polres Gowa.
Penetapan status hukum terhadap pejabat aktif Pemerintah Kabupaten Gowa itu dilakukan setelah ia menjalani pemeriksaan intensif di Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Gowa, Rabu (17/6/2026).
Diperiksa Seharian, Berakhir Jadi Tersangka
Abdullah Sirajuddin diketahui memenuhi panggilan penyidik sejak siang hari.
Ia tiba di Mapolres Gowa sekitar pukul 11.00 Wita dan langsung menjalani pemeriksaan terkait dugaan korupsi dalam penerbitan PBG.
Pemeriksaan berlangsung cukup lama. Sejumlah penyidik tampak keluar-masuk ruang pemeriksaan hingga larut malam sebelum akhirnya diputuskan untuk meningkatkan status hukum Abdullah menjadi tersangka.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pemeriksaan berlangsung secara tertutup di ruang Unit Tipikor Satreskrim Polres Gowa.
Usai menjalani pemeriksaan, Abdullah Sirajuddin terlihat keluar dari ruang penyidik sekitar pukul 01.10 Wita, Kamis (18/6/2026).
Ia tampak mengenakan rompi tahanan berwarna oranye sebelum kemudian digiring petugas menuju Rumah Tahanan (Rutan) Mapolres Gowa untuk menjalani masa penahanan.
Langkah penahanan dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan yang kini tengah berjalan.
Polisi Benarkan Penetapan Tersangka
Pelaksana Tugas (Plt) Kasat Reskrim Polres Gowa, Iptu Arman Tarru, membenarkan bahwa Abdullah Sirajuddin telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
“Benar, Kadis Perkimtan Gowa Abdullah Sirajuddin telah ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan selama kurang lebih delapan jam,” ujar Iptu Arman Tarru, Kamis (18/6/2026).
Meski telah menetapkan tersangka dan melakukan penahanan, penyidik belum mengungkap secara rinci konstruksi perkara yang menjerat Abdullah Sirajuddin.
Pihak kepolisian memastikan seluruh detail perkara akan disampaikan secara resmi dalam konferensi pers yang dijadwalkan digelar Polres Gowa.
Mulai dari modus dugaan tindak pidana, peran tersangka, hingga nilai kerugian negara akan dipaparkan kepada publik.
“Besok kami sampaikan detailnya. Nanti akan dijelaskan secara lengkap pada saat konferensi pers Polres Gowa,” terangnya.
Kasus PBG Jadi Sorotan Publik
Kasus yang menyeret Abdullah Sirajuddin berkaitan dengan dugaan korupsi dalam proses penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Kabupaten Gowa.
Perkara tersebut sebelumnya telah menjadi perhatian publik setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan, pengumpulan alat bukti, hingga penggeledahan di Kantor Dinas Perkimtan Kabupaten Gowa.
Source link
