Ajukan Praperadilan, Bahtiar Baharuddin Dihadang Bukti Audit BPK

PORTALUTAMA.NET, MAKASSAR – Upaya hukum yang ditempuh mantan Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan, Bahtiar Baharuddin, melalui gugatan praperadilan dipastikan tidak menghentikan proses penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas senilai Rp60 miliar.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan menegaskan perkara tersebut tetap berlanjut dan segera memasuki tahap penuntutan.
Hal itu disampaikan Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulsel, Rachmat Supriady, saat menanggapi perkembangan penanganan perkara yang turut menyeret Bahtiar Baharuddin sebagai salah satu tersangka.
Kejati Fokus Tahap II dan Pelimpahan Perkara
Rachmat menjelaskan, penyidik saat ini tengah menyiapkan proses tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti sebelum perkara dilimpahkan ke pengadilan.
Menurutnya, agenda tersebut menjadi prioritas penyidik dalam waktu dekat.
“Dalam waktu dekat ini kita akan tahap II dulu, setelah itu kita akan limpahkan ke pengadilan untuk disidangkan. Untuk enam tersangka,” ujar Rachmat kepada awak media, Kamis (18/6/2026).
Dengan demikian, seluruh tersangka yang telah ditetapkan dalam perkara dugaan korupsi pengadaan bibit nanas akan menjalani proses hukum sesuai tahapan yang berlaku.
Gugatan Praperadilan Tidak Hentikan Proses Hukum
Terkait langkah Bahtiar Baharuddin yang mengajukan gugatan praperadilan, Rachmat menegaskan hal tersebut merupakan hak hukum setiap tersangka yang dijamin oleh undang-undang.
Karena itu, Kejati Sulsel menghormati upaya hukum yang ditempuh oleh pihak tersangka.
“Itu tentunya hak dari tersangka untuk mengajukan praperadilan,” tukasnya.
Meski demikian, Kejati Sulsel memastikan proses penanganan perkara tetap berjalan sebagaimana mestinya sambil menyiapkan jawaban atas materi gugatan yang diajukan.
Rachmat menyebut tim jaksa telah menyiapkan seluruh dokumen dan argumentasi yang diperlukan untuk menghadapi gugatan praperadilan tersebut.
Ia menegaskan pihak kejaksaan memiliki dasar yang kuat dalam menetapkan para tersangka, termasuk dukungan hasil audit yang telah dikantongi penyidik.
“Tapi kita jawab apa yang menjadi gugatan dari tersangka tersebut. Sudah siap, tentunya dari hasil perhitungan BPK pun kita sudah siap, sudah ada hasilnya,” tandasnya.
(Muhsin/fajar)
Source link
