News

Teror Penagihan Pinjol ke Orang Terdekat Debitur Berpotensi Langgar UU PDP



PORTALUTAMA.NET, JAKARTA – Mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Hamonangan Laoly, bicara soal penagihan utang pinjaman online (pinjol).

Penagihan utang pinjol kepada keluarga, teman, kantor, maupun pihak lain disebut melanggar peraturan.

Pria yang akrab disapa Yasonna Laoly itu menyebut penagihan pinjol dengan cara seperti ini melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 27 Tahun 2022.

“Melanggar UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi,” ungkapnya melalui unggahan di media sosial Instagram.

Adapun UU Nomor 27 Tahun 2022 mengatur tentang perlindungan data pribadi.

Menurutnya, utang merupakan hubungan hukum perdata antara peminjam dan pemberi pinjaman.

Karena itu, keluarga, teman, rekan kerja, kantor, maupun pihak lain tidak boleh dijadikan sasaran teror oleh penagih utang.

UU Nomor 27 Tahun 2022 juga menjadi pelindung bagi orang-orang terdekat debitur agar tetap merasa nyaman.

Perusahaan pinjaman online maupun pihak penagih tidak boleh sembarangan menyebarkan atau menggunakan data pribadi orang lain untuk menekan debitur.

“Ketika penagihan dilakukan dengan cara meneror keluarga, teman, rekan kerja, kantor, atau pihak lainnya yang tidak memiliki hubungan hukum dengan perusahaan pinjol,” sebutnya.

“Tindakan tersebut bukan hanya tidak etis, tetapi juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 27 tentang Perlindungan Data Pribadi,” tuturnya.

Ia menegaskan nomor telepon, nama, alamat, tempat kerja, data keluarga, maupun daftar kontak bukanlah alat untuk memberikan ancaman.

Hal-hal tersebut tidak boleh dijadikan senjata untuk mempermalukan, mengancam, atau melakukan tekanan terhadap seseorang.

Yasonna juga berpesan agar masyarakat berani menolak praktik penagihan yang melanggar hukum seperti itu.

Selain itu, masyarakat dapat mengumpulkan bukti-bukti dan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwenang.

(Erfyansyah/fajar)



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *