News

Pertamax Sudah, Tarif Tol Ikut Naik?



PORTALUTAMA.NET, JAKARTA — Skema kenaikan tarif jalan tol dinilai perlu dievaluasi agar tidak semata-mata mengacu pada penyesuaian berkala setiap dua tahun. DPR berpandangan, peningkatan jumlah pengguna jalan tol juga harus menjadi salah satu faktor yang diperhitungkan dalam menentukan kebutuhan penyesuaian tarif.

Pandangan tersebut disampaikan Anggota Komisi V DPR RI, Mori Hanafi, dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi V DPR RI bersama kalangan akademisi dan pakar transportasi terkait Standar Pelayanan Minimum (SPM) Jalan Tol di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/6/2026).

Menurut Mori, selama ini pembahasan mengenai penyesuaian tarif jalan tol lebih banyak berfokus pada aspek pengembalian investasi badan usaha jalan tol (BUJT). Padahal, kata dia, ada faktor lain yang juga memengaruhi tingkat keuntungan operator, yakni pertumbuhan volume lalu lintas yang bisa melampaui proyeksi awal.

Ia menjelaskan, dalam perencanaan sebuah proyek jalan tol, pemerintah dan badan usaha tentu telah memperhitungkan nilai investasi, masa konsesi, serta estimasi jumlah kendaraan yang akan melintas. Dari perhitungan tersebut kemudian ditentukan besaran tarif yang dianggap mampu mengembalikan modal investasi.

“Kalau kemudian misalnya investasinya Rp10 triliun dan masa konsesinya 40 tahun, tentu di situ juga sudah ada perkiraan jumlah pengguna jalan tolnya. Tidak mungkin itu tidak dihitung,” ujar Mori.

Politikus Fraksi Partai NasDem itu menilai, apabila realisasi jumlah pengguna jalan tol ternyata jauh lebih tinggi dibandingkan proyeksi awal, maka pengembalian investasi berpotensi terjadi lebih cepat. Dalam kondisi seperti itu, menurut dia, usulan kenaikan tarif seharusnya dapat ditinjau ulang.

“Kalau perkiraan pengguna jalan tolnya memang sudah melampaui target, ya tidak perlu lagi ada kenaikan tarif. Dari sisi bisnis, return of investment-nya tetap bisa tercapai,” katanya.

Menanggapi hal tersebut, pakar transportasi dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Danang Parikesit, mengatakan bahwa ketentuan mengenai pembagian keuntungan dari peningkatan trafik sebenarnya telah diakomodasi dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022.

Menurut Danang, regulasi tersebut membuka peluang bagi pemerintah untuk memperoleh bagian dari keuntungan apabila pendapatan jalan tol melebihi proyeksi yang tercantum dalam rencana bisnis (business plan). Sebaliknya, jika jumlah kendaraan yang melintas lebih rendah dari target, risiko tersebut tetap menjadi tanggung jawab badan usaha jalan tol.

Namun, ia mengakui hingga saat ini belum terdapat aturan teknis yang mengatur secara rinci mekanisme pembagian keuntungan tersebut.



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *