News

Pakar Hukum Bongkar Kelemahan Pleidoi Nadiem Makarim, Klaim Tak Punya Mens Rea Disebut Runtuh Sejak Hadir di Zoom Mei 2020



PORTALUTAMA.NET, JAKARTA — Nota pembelaan atau pleidoi yang dibacakan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook terus menuai tanggapan. Salah satunya datang dari Pengamat Kejaksaan dan Hukum Pidana, Fajar Trio, yang menilai argumentasi yang disampaikan Nadiem belum menyentuh substansi utama dalam perkara tindak pidana korupsi yang sedang disidangkan.

Menurut Fajar, sejumlah dalih yang disampaikan Nadiem, mulai dari klaim adanya kekeliruan investigasi hingga narasi penghematan anggaran negara sebesar Rp3,9 triliun, tidak serta-merta dapat menghapus pertanggungjawaban pidana apabila unsur-unsur korupsi terbukti dalam persidangan.

“Ada miskonsepsi yang fatal dalam pleidoi tersebut. Terdakwa mencoba membawa perdebatan hukum pidana ke ruang manajemen bisnis dan efisiensi anggaran. Padahal, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa atas dasar perbuatan melawan hukum yang memicu kerugian nyata negara,” ujar Fajar Trio saat dihubungi, Selasa (2/6/2026).

Fajar menyoroti pembelaan Nadiem terkait keputusan menggunakan sistem operasi Chrome OS yang disebut mampu menghemat anggaran negara dibandingkan penggunaan Windows. Menurutnya, persoalan yang dipersoalkan jaksa bukan terletak pada pilihan sistem operasi, melainkan dugaan kemahalan harga dalam pengadaan perangkat keras laptop yang dibeli menggunakan dana negara.

“Dalam persidangan, Kejaksaan tidak mempermasalahkan pilihan Chrome OS yang gratis. Yang dibidik jaksa adalah adanya dugaan kemahalan harga (mark-up) pada unit hardware atau fisik laptop yang dibeli menggunakan dana APBN,” kata Fajar.

Ia menegaskan bahwa argumentasi mengenai efisiensi biaya sistem operasi tidak dapat digunakan untuk menutupi atau mengimbangi potensi kerugian negara apabila ditemukan selisih harga yang tidak wajar dalam proses pengadaan.

“Selisih harga dari mark-up itulah yang secara mutlak dihitung sebagai Kerugian Keuangan Negara, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor,” imbuhnya.

Selain itu, Fajar juga menanggapi klaim Nadiem yang menyebut dirinya tidak memiliki mens rea atau niat jahat karena tidak menikmati keuntungan pribadi dari proyek tersebut. Menurutnya, konstruksi hukum tindak pidana korupsi di Indonesia tidak hanya mengatur soal memperkaya diri sendiri, tetapi juga memperkaya pihak lain maupun korporasi.

“Undang-Undang kita bunyinya jelas: ‘memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi’. Jadi, meskipun Nadiem tidak menerima aliran uang sepeser pun, jika terbukti kebijakannya memuluskan pihak vendor untuk mendapat keuntungan tidak sah lewat mark-up, delik hukumnya sudah terpenuhi,” papar Fajar.



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *