Anggota Remaja Geng Motor ‘Calon Imam’ Ditangkap Usai Menembakkan Anak Panah ke Leher Warga di Makassar

PORTALUTAMA.NET, MAKASSAR – Aksi brutal penyerangan menggunakan anak panah busur yang sempat viral di media sosial akhirnya berhasil diungkap aparat kepolisian.
Remaja berinisial HZ (17) diringkus Unit Resmob Polsek Rappocini Polrestabes Makassar setelah buron usai melakukan penganiayaan terhadap seorang warga di Jalan Emmy Saelan.
Pelaku diamankan personel Unit Resmob Polsek Rappocini yang dipimpin Panit I Opsnal, IPDA Suprianto, di Jalan Tanjung Salipolo, Kota Makassar, kemarin.
Penangkapan dilakukan setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan terkait kasus penyerangan yang menjadi perhatian publik tersebut.
Korban Ditembak Anak Panah di Leher
Peristiwa penganiayaan terjadi pada Rabu, 1 April 2026, sekitar pukul 23.30 WITA di depan salah satu minimarket di Jalan Emmy Saelan.
Saat itu, korban sedang berada di lokasi kejadian sebelum tiba-tiba diserang menggunakan anak panah busur yang mengenai bagian lehernya.
Aksi tersebut ramai diperbincangkan di berbagai platform media sosial karena dinilai sangat membahayakan keselamatan warga.
Setelah menerima laporan korban, polisi bergerak melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi pelaku beserta lokasi persembunyiannya.
Terduga Pelaku Mengaku Anggota Geng Motor
Panit I Opsnal Polsek Rappocini, IPDA Suprianto, mengungkapkan bahwa pelaku mengakui seluruh perbuatannya saat menjalani pemeriksaan.
“Dari hasil interogasi, pelaku mengakui telah melakukan penyerangan menggunakan anak panah busur terhadap korban,” ujar Suprianto, Selasa, 2 Juni 2026.
“Pelaku juga mengaku merupakan anggota kelompok geng motor yang menamakan diri ‘Calon Imam’,” tambahnya.
Menurut pengakuan pelaku, aksi penyerangan itu dipicu kesalahpahaman saat dirinya bersama kelompoknya melintas di lokasi kejadian.
“Pelaku merasa tersinggung karena mengira diteriaki oleh korban sehingga emosi dan langsung melakukan penyerangan menggunakan anak panah busur yang mengenai leher korban,” jelas Suprianto.
Selain itu, HZ juga mengaku sering melakukan aktivitas rolling bersama kelompoknya di sejumlah wilayah Kota Makassar.
Polisi Amankan Barang Bukti
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu anak panah busur yang diduga digunakan pelaku saat melakukan aksi penganiayaan.
Kini HZ telah diamankan di Mapolsek Rappocini guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Terpisah, Kapolsek Rappocini, Kompol Ismail, menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku kriminal jalanan yang meresahkan masyarakat.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan jalanan, termasuk penggunaan senjata tajam maupun anak panah busur yang sangat membahayakan keselamatan masyarakat,” tegas Ismail.
Source link
