News

Pidato Prabowo Soal Under-Invoicing Bikin Geger, Ferdinand: Jangan Biarkan Begal Itu Hidup Kaya Raya



PORTALUTAMA.NET, JAKARTA — Pernyataan Presiden Prabowo Subianto soal praktik under-invoicing ekspor yang disebut berlangsung selama puluhan tahun terus menuai reaksi.

Salah satu respons keras datang dari Praktisi Hukum, Ferdinand Hutahaean, yang melihat dugaan kebocoran penerimaan negara dari praktik tersebut merupakan persoalan serius dan tidak boleh berhenti hanya sebagai pidato politik di parlemen.

Ferdinand bahkan mendesak aparat penegak hukum, mulai dari KPK hingga Kejaksaan Agung, segera menindaklanjuti data yang disebut Presiden dalam pidatonya di gedung DPR.

Sebelumnya, Prabowo dalam pidatonya menyinggung praktik under-invoicing yang disebut telah terjadi selama 34 tahun.

“Selama 34 tahun apa yang terjadi? Yang terjadi adalah apa yang disebut under-invoicing. Under-invoicing adalah sebenarnya fraud atau penipuan,” kata Prabowo.

Pernyataan tersebut kemudian menjadi perhatian Ferdinand. Ia mengaku heran karena respons parlemen dinilai tidak menunjukkan tindak lanjut serius terhadap isu yang disebut berpotensi merugikan negara hingga ribuan triliun rupiah itu.

“Teman-teman sudah mendengar pernyataan Pak Prabowo di gedung DPR? Nah, itulah pernyataan Presiden di hadapan anggota DPR yang mulia di gedung parlemen,” ujar Ferdinand dikutip fajar.co.id, Selasa 26 Mei 2026.

Negara Kehilangan Rp15.400 Triliun

Ferdinand menganggap angka yang disampaikan Presiden sangat fantastis dan menggambarkan besarnya dugaan kebocoran penerimaan negara selama puluhan tahun terakhir.

“Indonesia telah kehilangan pendapatan karena dimaling oleh para bandit, para begal APBN, begal keuangan negara sebesar Rp15.400 triliun,” tukasnya.

Ia kemudian menghitung rata-rata potensi kerugian negara per tahun hingga per bulan jika angka tersebut dibagi dalam rentang waktu 34 tahun.

“Bayangkan, 34 tahun Rp15.400 triliun artinya setiap tahun telah hilang Rp420 triliun lebih atau sekitar Rp36 triliun lebih setiap bulannya,” Ferdinand menuturkan.

Kata dia, praktik under-invoicing ekspor itu merupakan bentuk korupsi besar yang selama ini luput dari perhatian publik.

“Bayangkan gilanya korupsi dari sektor under-invoicing ini, under-invoicing ekspor sekitar. Sekitar Rp36 triliun per bulan. Wow!” ucapnya.

Desak KPK dan Kejagung Ambil Inisiatif

Ferdinand juga mempertanyakan sikap DPR yang dinilai hanya memberikan tepuk tangan tanpa mendorong penegakan hukum lebih lanjut.

“Nah, mengapa Presiden menyampaikan itu di hadapan DPR? Saya melihat bahwa penyampaian itu di hadapan gedung DPR karena masa lalu ini kan terkait dengan partai politik,” timpalnya.

Ia berharap lembaga penegak hukum segera bergerak meminta data terkait dugaan praktik tersebut kepada Direktorat Jenderal Pajak dan Kementerian Keuangan.



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *