News

Transportasi Online dalam Bayang-bayang Regulasi Tarif 8 Persen



Oleh: Rizal Pauzi
(Dosen Administrasi Publik FISIP UNHAS)

Pidato presiden Prabowo pada peringat May Day 2026 yang digelar di Kawasan Monument Nasional mengubah wajah kebijakan transportasi online. Setelah pembahasan revisi UU lalu lintas yang salah satu wacananya mengatur transportasi online deadlock, serta keinginan Kementerian Ketenagakerjaan untuk mendorong regulasi menjadikan pengemudi transportasi online sebagai tenaga kerja juga tak kunjung selesai. Namun lewat pidato presiden ini, muncullah kebijakan baru yakni Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online.

Kebijakan potongan tarif maksimal 8 % yang merupakan salah satu poin utama peraturan presiden ini menyebabkan polemik baik dari prosedur maupun kebijakan itu sendiri. Pada prinsipnya sebuah kebijakan harus di mulai dengan agenda setting sebagaimana yang kemukakan William dunn (2018) yang dalam UU 12 tahun 2011 yakni penyerapan aspirasi publik.

Untuk kebijakan ini, aspirasi yang di akomodir hanya pada driver, sementara ekosistem transportasi online ini melibatkan banyak aktor, dimulai dari aplikator, regulator baik tingkat kementrian maupun pemerintah provinsi serta kepolisian, sementara ada implementor yakni aplikator. Begitu pun selain driver, mitra UMKM dan layanan transportasi online dan yang tidak kalah pentingnya adalah konsumen.

Aspirasi masing – masing aktor ini belum di serap pemerintah dan diakomodir kepentingannya. Hal ini tentunya mebuat kebijakan yang dilahirkan tidak mendukung eksosistem bisnis transportasi online ini. dengan ketimpangan kepentingan ini, justru akan berimplikasi negatif kepada aktor – aktor lainnya, termasuk menjadi korban atas kebijakan ini. sebut saja konsumen akan mendapatkan tarif lebih mahal dengan kualitas layanan dan keselamatan yang lebih rendah.

Secara subtansial pun kebijakan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 patut di polemikkan dan berpotensi gagal dalam implementasi. Kebijakan yang implementatif pada dasarnya dianalisis dalam dua hal menurut Grindle (1980) sebagaimana dalam buku Politics and Policy Implementation in the Third World. Adapun indikator penting tersebut yakni Content of Policy dan Context of Implementation.

Content of Policy dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 menjadi hal yang krusial. Namun realitasnya sejauh ini, publik belum membaca isi secara keseluruhan dari Peraturan Presiden ini. Yang publik ketahui, hanya adanya aturan potongan tarif maksimal 8%. Untuk mekanisme penerapannya pun belum diketahui.



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *