News

Sidang Tuntutan Ditunda Bulan Depan, Ahli Mata Ungkap Andrie Yunus Hanya Bisa Lihat Cahaya



PORTALUTAMA.NET, JAKARTA – Sidang pembacaan tuntutan terhadap empat personel TNI terdakwa kasus penyiraman air keras kepada Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, resmi ditunda hingga Rabu, 3 Juni 2026 mendatang.

​Penundaan ini diputuskan oleh Hakim Ketua Kolonel Corps Hukum (Chk) Fredy Ferdian Isnartanto di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (20/5/2026). Majelis hakim memberikan kesempatan bagi oditur militer dan penasihat hukum terdakwa untuk menghadirkan saksi ahli terlebih dahulu.

​”Kami memberikan waktu kepada penasihat hukum untuk menghadirkan ahli ke persidangan pada 2 Juni 2026, lalu tuntutan akan dibacakan pada 3 Juni 2026,” ujar Kolonel Fredy.

​Kerusakan Permanen: Hanya Bisa Melihat Cahaya

​Agenda yang semula dijadwalkan untuk pembacaan tuntutan berubah menjadi pemeriksaan ahli yang dihadirkan oleh oditur militer. Dua dokter spesialis dari Rumah Sakit Nasional Cipto Mangunkusumo (RSCM) yang merawat korban, yakni dr. Parintosa Atmodiwirjo (spesialis bedah plastik) dan dr. Faraby Martha (spesialis mata), hadir memberikan kesaksian.

​Dalam persidangan, dr. Faraby Martha membeberkan fakta memilukan mengenai kondisi mata Andrie Yunus akibat paparan cairan kimia tersebut.

​”Untuk fungsi penglihatan, kami tentu lakukan dengan chart Snellen. Tapi dalam hal Pak Andrie Yunus ini, dia tidak bisa membaca huruf terbesar pun karena memang penglihatannya sangat buruk. Jadi dia hanya bisa membedakan ada atau tidaknya cahaya,” ungkap dr. Faraby saat menjawab pertanyaan penasihat hukum terdakwa.

​Alasan “Efek Jera” Berujung Pidana

​Kasus tragis ini menyeret empat anggota TNI sebagai terdakwa, yaitu:
-​Kapten Nandala Dwi Prasetyo
-​Letnan Satu (Lettu) Budhi Hariyanto Widhi
-​Letnan Satu (Lettu) Sami Lakka
-​Sersan Dua (Serda) Edi Sudarko

​Berdasarkan surat dakwaan, keempatnya nekat merencanakan aksi keji ini demi memberikan “efek jera” kepada Andrie yang dinilai kerap menyudutkan institusi TNI.

​Kekesalan para terdakwa memuncak dipicu oleh aksi Andrie pada 16 Maret 2025, saat ia masuk dan menginterupsi rapat revisi UU TNI di Jakarta. Selain itu, langkah Andrie menggugat UU TNI ke Mahkamah Konstitusi (MK), juga terkait intimidasi di kantor KontraS, serta narasinya yang menyebut TNI sebagai dalang kerusuhan Agustus 2025 membuat para pelaku gelap mata.

​Tindakan yang dilakukan para terdakwa dengan menggunakan cairan kimia berbahaya ini dinilai sebagai perbuatan yang sangat tidak pantas dilakukan oleh seorang prajurit.

​Kini, akibat rencana matang yang berujung cacat permanen pada korban, keempat personel TNI tersebut harus bersiap menghadapi tuntutan hukum. Mereka terancam hukuman berat berdasarkan Pasal 469 ayat (1), Pasal 468 ayat (1), atau Pasal 467 ayat (1) jo. ayat (2) jo. Pasal 20 huruf C KUHP Nasional. (Antara/Fajar)



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *