News

Kemenag Gelar Sidang Isbat Awal Zulhijjah Malam Ini, Pantau Hilal di 88 Titik



Hasil penetapan 1 Zulhijjah 1447 H akan diumumkan pukul 19.00 WIB

JAKARTA, PORTALUTAMA.NET — Kementerian Agama [Kemenag] menggelar Sidang Isbat untuk menetapkan awal Zulhijjah 1447 Hijriah pada Minggu, 17 Mei 2026. Sidang ini bertepatan dengan 29 Zulkaidah 1447 H dan akan menjadi dasar penentuan Hari Raya Idul Adha.

Sidang berlangsung di Auditorium HM Rasjidi, Kantor Kemenag Jakarta, dan dibagi dalam tiga sesi.

  1. Seminar posisi hilal dimulai pukul 16.30 WIB dan terbuka untuk umum.
  2. Sidang isbat digelar pukul 18.00 WIB atau setelah salat Magrib secara tertutup.
  3. Konferensi pers pengumuman hasil penetapan dijadwalkan pukul 19.00 WIB.

Rukyatul Hilal di 88 Titik Se-Indonesia

Persiapan sidang telah dibahas dalam Rapat Pemantapan Rukyatul Hilal secara daring pada 5 Mei 2026. Rapat melibatkan jajaran Bidang Urusan Agama Islam dan Bimas Islam Kanwil Kemenag dari seluruh Indonesia.

Direktur Urusan Agama Islam dan Bina Syariah, Arsad Hidayat, menekankan pentingnya koordinasi lintas lembaga agar pemantauan hilal berjalan optimal, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan secara syariat maupun administratif.

“Pelaksanaan rukyatul hilal bukan hanya agenda rutin tahunan, tapi bagian dari pelayanan keagamaan kepada masyarakat. Koordinasi dengan BMKG, Pengadilan Agama, ormas Islam, dan pihak terkait perlu terus diperkuat,” kata Arsad.

Tahun ini, pemantauan hilal dilakukan di 88 titik yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia. Salah satunya di observatorium Universitas Muslim Indonesia Makassar, yang melibatkan BMKG, Pengadilan Agama, dan ormas Islam.

Putusan Berdasarkan Data dan Musyawarah

Arsad menegaskan, pemerintah tetap menggunakan mekanisme sidang isbat sebagai forum musyawarah dalam menentukan awal bulan Hijriah. Pendekatan ini dinilai jadi ciri khas Indonesia dalam mengelola perbedaan pandangan keagamaan secara dialogis dan moderat.

“Pemerintah memiliki dasar perhitungan astronomi dan kriteria imkanur rukyat MABIMS. Namun sebelum diumumkan, seluruh data dan masukan dibahas bersama dalam sidang isbat agar keputusannya bisa jadi rujukan bersama,” ujarnya.

Landasan hukumnya adalah Peraturan Menteri Agama [PMA] Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Sidang Isbat. Regulasi ini memperkuat tata kelola penetapan awal bulan Hijriah dengan melibatkan ormas Islam, akademisi, pakar falak, hingga lembaga negara terkait.

Meski di tengah efisiensi anggaran, Arsad memastikan jajaran daerah tetap menjalankan persiapan rukyatul hilal secara profesional.

“Semangat pelayanan kepada masyarakat harus dijaga lewat kolaborasi dan gotong royong antarlembaga,” katanya. (jpc/fajar)



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *