News

Cuti PPPK dan PNS Ternyata Berbeda, Begini Aturan Lengkapnya



PORTALUTAMA.NET, JAKARTA — Meski sama-sama berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) memiliki sejumlah perbedaan. Bukan hanya soal status kerja dan gaji, tetapi juga hak cuti.

Hak cuti PPPK dan PNS ternyata diatur dalam regulasi yang berbeda. Untuk PNS, ketentuan cuti diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017. Sementara itu, hak cuti PPPK diatur melalui Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 7 Tahun 2022.

Dalam aturan tersebut, PPPK hanya memiliki empat jenis cuti. Sedangkan PNS memiliki tujuh jenis cuti.

Jenis Cuti PNS dan PPPK

Cuti PNS (PP Nomor 11 Tahun 2017):

  • Cuti Tahunan
  • Cuti Sakit
  • Cuti Melahirkan
  • Cuti Bersama
  • Cuti Besar
  • Cuti Karena Alasan Penting
  • Cuti di Luar Tanggungan Negara

Cuti PPPK (Peraturan BKN Nomor 7 Tahun 2022):

  • Cuti Tahunan
  • Cuti Sakit
  • Cuti Melahirkan
  • Cuti Bersama

Lama Cuti PNS dan PPPK

1. Cuti Tahunan

  • PNS: 12 hari kerja
  • PPPK: 12 hari kerja

2. Cuti Sakit

  • PNS: 2 hingga 14 hari, dengan batas maksimal hingga 1 tahun
  • PPPK: 2 hingga 14 hari, dengan batas maksimal 1 bulan

3. Cuti Melahirkan

  • PNS: 3 bulan
  • PPPK: 3 bulan

4. Cuti Bersama

  • PNS: Sesuai Keputusan Presiden (Keppres)
  • PPPK: Sesuai Keputusan Presiden (Keppres)

5. Cuti Besar

  • PNS: Maksimal 3 bulan
  • PPPK: Tidak tersedia

6. Cuti Karena Alasan Penting

  • PNS: Maksimal 1 bulan
  • PPPK: Tidak tersedia

7. Cuti di Luar Tanggungan Negara

  • PNS: Maksimal 3 tahun
  • PPPK: Tidak tersedia

Perbedaan Cuti Sakit dan Cuti Melahirkan

Untuk cuti sakit, PNS memiliki durasi yang lebih panjang dibanding PPPK. PNS dapat memperoleh cuti sakit hingga maksimal satu tahun, sedangkan PPPK hanya maksimal satu bulan.

Sementara itu, untuk cuti melahirkan, baik PNS maupun PPPK sama-sama mendapatkan jatah selama tiga bulan. Namun, ketentuan tersebut hanya berlaku untuk kelahiran anak pertama, kedua, dan ketiga.

Khusus PNS, apabila melahirkan anak keempat dan seterusnya, maka dapat menggunakan hak cuti besar. Sedangkan PPPK tidak memiliki fasilitas cuti besar dalam ketentuan yang berlaku saat ini.

(Arya/Fajar)



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *