News

Dituntut 18 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Jalani Operasi Fistula Perianal



PORTALUTAMA.NET, JAKARTA – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, menjalani operasi di Rumah Sakit Abdi Waluyo, Jakarta, pada Kamis (14/5/2026), beberapa saat setelah dituntut 18 tahun penjara.

Kabar tersebut diungkap sang istri, Franka Makarim, melalui unggahan di media sosial Instagram. Franka membagikan tiga foto hitam putih yang memperlihatkan kondisi Nadiem usai menjalani tindakan medis.

Nadiem diketahui dituntut 18 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Rabu (13/5/2026).

“Kemarin hari dimulai di pengadilan. Malam tadi, Nadiem masuk ke meja operasi untuk kelima kalinya. Di antara dua momen itu, kami hanya bisa berdoa,” tulis Franka dalam unggahannya di Instagram.

Franka menegaskan dirinya akan tetap mendampingi sang suami di tengah proses hukum yang sedang berjalan.

“Saya tidak akan berbicara tentang tuntutan yang mereka bacakan. Yang saya tahu, saya ada di sini, kami semua tetap di sini. Dan ia, dengan segala yang sedang ditanggungnya, tidak sendiri,” ujarnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa keluarga tidak hanya berdoa untuk kesembuhan Nadiem dari penyakit fistula perianal yang dideritanya, tetapi juga berharap keadilan dapat ditegakkan.

“Yang kami doakan bukan hanya untuk kesembuhannya. Saya mohon doa untuk keteguhan. Bagi kami, bagi semua yang berjuang di tempat yang sama, bagi mereka yang masih menunggu keadilan menemukan jalannya,” pungkas Franka.

Dituntut 18 Tahun Penjara

Sebelumnya, Nadiem Makarim dituntut pidana 18 tahun penjara oleh JPU Kejaksaan Agung (Kejagung). Selain hukuman penjara, Nadiem juga dituntut membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.

Tak hanya itu, Nadiem turut diminta membayar uang pengganti sebesar Rp809.566.125.000 dan Rp4.871.469.603.758. Jika tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 9 tahun.

Dalam tuntutannya, JPU menyebut Nadiem melanggar Pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

(Arya/Fajar)



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *