Belum Pertengahan Tahun Jumlah Janda di Garut Hampir 3.000 Wanita, Usia 25 Tahun ke Atas

PORTALUTAMA.NET, GARUT — Angka perceraian di Kabupaten Garut menunjukkan tren peningkatan dalam beberapa tahun terakhir. Hingga April 2026, jumlah perkara perceraian yang masuk tercatat mencapai sekitar 2.600 kasus.
Mayoritas gugatan cerai diajukan oleh pihak perempuan. Dari total perkara tersebut, sekitar 2.121 kasus merupakan gugatan dari istri, sedangkan permohonan cerai yang diajukan suami tercatat sekitar 447 kasus.
“Perceraian di Kabupaten Garut saat ini mencapai sekitar 2.600 perkara, dengan dominasi perempuan yang mengajukan sekitar 2.121 kasus, sedangkan laki-laki hanya sekitar 447 kasus,” ujar Humas Pengadilan Agama Garut, Asep Irpan Helmi, dikutip pada Jumat (15/5/2026).
Menurut dia, dominasi gugatan cerai oleh perempuan bukanlah fenomena baru. Kondisi tersebut disebut terus terjadi setiap tahun dan menunjukkan kecenderungan yang konsisten.
Asep menjelaskan, persoalan ekonomi masih menjadi faktor utama penyebab tingginya angka perceraian di wilayah tersebut. Ketidakstabilan pendapatan keluarga dinilai memicu berbagai persoalan rumah tangga lain.
“Rata-rata penyebabnya adalah ekonomi. Memang ada faktor lain seperti KDRT atau judi online, tetapi itu juga merupakan dampak dari masalah ekonomi,” katanya.
Ia menambahkan, faktor kekerasan dalam rumah tangga maupun kecanduan judi online sering kali berawal dari tekanan ekonomi yang dialami pasangan suami istri. Situasi tersebut kemudian berkembang menjadi konflik berkepanjangan hingga berujung perceraian.
Dibandingkan tahun-tahun sebelumnya, angka perceraian di Garut disebut terus mengalami peningkatan. Bahkan, jumlah perkara pada awal 2026 dinilai cukup tinggi karena baru memasuki bulan keempat.
“Dari tahun 2024 ke 2025, sudah ada peningkatan. Pada tahun 2026 ini, hanya sampai bulan April sudah mencapai lebih dari 2.600 kasus. Artinya, tren ini terus meningkat,” terang Asep.
Ia mengkhawatirkan jumlah tersebut masih akan bertambah hingga akhir tahun apabila tidak ada langkah pencegahan yang lebih serius dari berbagai pihak.
Berdasarkan kelompok usia, mayoritas pasangan yang bercerai berada pada rentang usia produktif, yakni 25 hingga 45 tahun. Meski demikian, perceraian pada pasangan usia lebih tua juga masih ditemukan, walaupun jumlahnya relatif lebih sedikit.
Kondisi tersebut dinilai menjadi tantangan tersendiri bagi pemerintah daerah maupun lembaga terkait untuk memperkuat edukasi ketahanan keluarga dan pendampingan ekonomi rumah tangga. (Pram/fajar)
Source link
