News

Waspada Penipuan Pendaftaran Nikah Catut Nama KUA, Kenali Modusnya



PORTALUTAMA.NET, JAKARTA — Kementerian Agama mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap maraknya penipuan pendaftaran nikah yang mengatasnamakan Kantor Urusan Agama (KUA).

Modus penipuan tersebut dilaporkan terjadi di sejumlah daerah, di antaranya di Banten dan Jawa Tengah. Pelaku disebut menggunakan identitas palsu, mencatut logo resmi Kementerian Agama, hingga meminta pembayaran melalui QRIS yang tidak resmi.

Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Kementerian Agama, Ahmad Zayadi, menegaskan bahwa seluruh proses pendaftaran nikah harus dilakukan melalui kanal resmi milik Kementerian Agama.

“Seluruh layanan pendaftaran nikah harus dipastikan melalui kanal resmi Kementerian Agama. Masyarakat jangan mudah percaya terhadap pihak yang menghubungi secara pribadi lalu meminta pembayaran tertentu di luar prosedur resmi,” ujar Ahmad Zayadi di Jakarta, Selasa (12/5/2026).

Menurut dia, Kementerian Agama menerima laporan terkait pihak tidak bertanggung jawab yang menggunakan identitas “KUA HUMAS-032” untuk menghubungi calon pengantin. Pelaku turut mencantumkan logo Kemenag, tautan layanan Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH), hingga informasi pendaftaran nikah agar terlihat meyakinkan.

Zayadi menjelaskan, seluruh administrasi nikah resmi dilakukan melalui sistem SIMKAH dan aplikasi PUSAKA Superapps. Melalui sistem tersebut, data calon pengantin, lokasi akad, hingga status pembayaran telah terintegrasi secara otomatis dan transparan.

Ia mengatakan, pasangan yang melaksanakan akad nikah di luar KUA akan menerima e-Billing resmi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp600 ribu. Dokumen itu memuat identitas pasangan, tanggal akad, kode billing, serta nama KUA penerbit.

“Kalau akad nikah dilaksanakan di KUA pada jam kerja, itu tidak dipungut biaya. Jadi masyarakat harus memahami ketentuan dasarnya agar tidak mudah dimanfaatkan oleh oknum yang meminta pembayaran di luar mekanisme resmi,” katanya.

Lebih lanjut, Zayadi menegaskan bahwa pembayaran resmi PNBP nikah hanya dilakukan melalui kanal perbankan maupun layanan pembayaran digital resmi yang bekerja sama dengan pemerintah.

Karena itu, masyarakat diminta memastikan setiap transaksi menggunakan kode billing resmi yang diterbitkan melalui sistem Kementerian Agama.
Menurut dia, praktik pencatutan nama instansi tidak hanya merugikan masyarakat secara finansial, tetapi juga berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap layanan Kementerian Agama.

“Kami terus berupaya menghadirkan layanan KUA yang mudah, transparan, dan ramah masyarakat. Karena itu, kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga ruang digital dari praktik penipuan yang mencederai pelayanan publik,” ujarnya.



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *