Golongan Pensiun Ini Berhak Terima Dobel Gaji ke-13 Lewat Taspen, Perkiraan Nominal dan Jadwal Pasti Pencairan

PORTALUTAMA.NET, JAKARTA — Adanya penghasilan tambahan di luar gaji bulanan bagi para pensiunan PNS, TNI, dan Polri memberi angin segar dan menjadi kabar melegakan. Pemerintah telah memastikan pencairan gaji ke-13 tahun 2026 dijadwalkan mulai cair pada pertengahan tahun atau pada bulan Juni.
Menariknya, ada sejumlah golongan pensiunan yang berpotensi menerima dobel gaji ke-13 pada periode pencairan kali ini. Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2026.
Tambahan penghasilan ini tentu menjadi kabar yang paling dinanti para pensiunan. Selain membantu memenuhi kebutuhan rumah tangga, gaji ke-13 juga kerap dimanfaatkan untuk biaya pendidikan anak hingga kebutuhan penting lainnya.
Lalu siapa saja yang berhak menerima dobel gaji ke-13? Berikut rinciannya.
Golongan Pensiunan yang Berhak Terima Dobel Gaji ke-13
Dalam aturan terbaru, pemerintah menetapkan bahwa penerima gaji ke-13 meliputi pensiunan dan penerima pensiun.
Kategori pensiunan mencakup:
- Pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS)
- Pensiunan Prajurit TNI
- Pensiunan Anggota Polri
- Pensiunan Pejabat Negara
Sementara kategori penerima pensiun meliputi ahli waris sah seperti janda, duda, anak, atau orang tua dari aparatur negara maupun pensiunan yang telah meninggal dunia.
Adapun rincian penerima pensiun antara lain:
- Janda/duda atau anak dari PNS atau pensiunan PNS
- Orang tua dari PNS yang tewas dan tidak memiliki pasangan maupun anak
- Warakawuri/duda atau anak dari prajurit TNI
- Warakawuri/duda atau anak dari anggota Polri
- Janda/duda atau anak dari pejabat negara
Yang paling menjadi perhatian adalah ketentuan soal penerimaan ganda. Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa seseorang yang berstatus sebagai pensiunan sekaligus penerima pensiun atau penerima tunjangan tetap berhak menerima gaji ke-13 untuk kedua statusnya.
Artinya, golongan yang berpotensi menerima dobel gaji ke-13 adalah pensiunan PNS yang sekaligus menjadi janda atau duda penerima pensiun maupun penerima tunjangan.
Jadwal Pencairan Gaji ke-13 2026
Pemerintah menjadwalkan pencairan gaji ke-13 paling cepat dilakukan pada Juni 2026.
Namun jika terdapat kendala administrasi atau teknis, pembayaran masih dapat dilakukan setelah bulan Juni.
Untuk mekanisme pencairannya, pembayaran dilakukan melalui:
- PT Taspen (Persero) bagi pensiunan PNS
- PT Asabri (Persero) bagi pensiunan TNI dan Polri
Komponen Gaji ke-13 yang Diterima
Besaran gaji ke-13 pensiunan diberikan sebesar penghasilan pensiun bulanan yang diterima pada Mei 2026.
Komponennya meliputi:
- Pensiun pokok
- Tambahan penghasilan
- Tunjangan sesuai ketentuan
Nominal yang diterima masing-masing pensiunan akan berbeda tergantung golongan, masa kerja, dan jenis tunjangan yang diterima.
Meski begitu, pemerintah menegaskan bahwa ASN aktif yang juga berstatus pensiunan tidak bisa menerima dobel gaji ke-13. Mereka hanya akan menerima satu pembayaran dengan nominal paling besar.
Rincian nominal gaji ke-13 tahun 2026 tidak disebutkan secara spesifik dalam satu daftar untuk golongan PNS (I, II, III, IV) karena besaran yang diterima bergantung pada komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Mei 2026. Namun, mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024, perkiraan gaji ke-13 pensiunan pokok berdasarkan golongan adalah sebagai berikut:
Source link
