Gus Miftah Meledak Saat Ceramah Usai Amien Rais Tuding Teddy Punya Hubungan Spesial dengan Prabowo

PORTALUTAMA.NET, JAKARTA — Pendakwah Miftah Maulana Habiburrohman yang dikenal sebagai Gus Miftah meluapkan kemarahannya usai beredar pernyataan yang menyebut Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya memiliki hubungan spesial dengan Presiden Prabowo Subianto.
Pernyataan itu sebelumnya dikaitkan dengan tokoh politik senior Amien Rais dan ramai dibahas di media sosial.
Dalam sebuah pengajian yang videonya viral, Gus Miftah menilai tuduhan tersebut sudah keterlaluan dan tidak bisa dianggap sekadar candaan.
“Kalau kita punya satu jatah doa yang mustajabah, doakan pemimpin untuk maslahat. Jangan kemudian dicari-cari saja kesalahannya, dituduh yang enggak-enggak,” ujar Gus Miftah dikutip Senin (11/5/2026).
Ia mempertanyakan dasar tuduhan yang diarahkan kepada Teddy. Menurut dia, tudingan terkait orientasi seksual seseorang bukan persoalan ringan.
“Pak Prabowo pacaran karo Teddy. Kuwi nalaré neng ndi? Ngarani Pak Seskab Teddy guy,” katanya.
Gus Miftah juga mengingatkan masyarakat agar berhati-hati dalam menyebarkan informasi yang belum jelas kebenarannya.
Menurut dia, potongan video yang diviralkan oleh sejumlah kreator konten dapat berpotensi menimbulkan fitnah dan berujung persoalan hukum.
“Ini kan bocah-bocah YouTuber sampai motong-motong kalimat seperti itu terus diviralkan. Itu undang-undang ITE loh. Itu fitnah sudah,” ujarnya.
Dalam ceramah tersebut, Gus Miftah mengaku mengenal dekat Teddy. Ia menyebut Teddy pernah menikah sehingga tuduhan yang diarahkan kepadanya dianggap tidak berdasar.
“Saya itu berteman baik dengan Seskab Teddy. Gus Kautsar juga kenal,” ucapnya.
Ia kemudian mengajak masyarakat untuk lebih bijak dalam bersikap, terutama saat berbeda pandangan politik.
“Kalau tidak bisa baik, diam. Diam adalah emas,” kata Gus Miftah.
Sementara itu, tokoh Nahdlatul Ulama Islah Bahrawi turut menyoroti kemungkinan proses hukum terkait polemik tersebut.
Menurut Islah, laporan dugaan pencemaran nama baik harus diajukan langsung oleh pihak yang merasa dirugikan.
“Harus Teddy langsung yang melaporkan. Aturannya gitu,” ujar Islah.
Ia menambahkan, pembuktian dalam perkara pencemaran nama baik juga tidak mudah karena pelapor dan terlapor sama-sama memiliki beban pembuktian di pengadilan. (Muhsin/fajar)
Source link
