News

Analis Boni Hargens Ungkap Alasan Kompolnas Harus Jadi Mitra Strategis Polri dalam Bingkai UU Kepolisian



PORTALUTAMA.NET, JAKARTA – Wacana penguatan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menjadi sorotan utama dalam agenda reformasi Polri tahun 2026. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa penguatan peran Kompolnas lebih tepat dilakukan melalui integrasi ke dalam revisi Undang-Undang Kepolisian yang sudah ada, ketimbang membentuk undang-undang baru yang berdiri sendiri.

Pandangan Kapolri ini muncul sebagai respons atas usulan pembentukan UU khusus Kompolnas yang dinilai bertujuan meningkatkan independensi lembaga pengawas tersebut. Namun, Jenderal Listyo Sigit melihat pendekatan integrasi fungsional jauh lebih strategis untuk menghindari potensi tumpang tindih kewenangan antarlembaga.

Integrasi Demi Efisiensi Legislasi

Kapolri menekankan bahwa memasukkan poin penguatan Kompolnas ke dalam UU Kepolisian akan membuat hubungan kerja antara pengawas dan instansi yang diawasi menjadi lebih jelas dan terstruktur. Selain itu, langkah ini dinilai lebih efisien dari sisi legislasi nasional dibandingkan memulai proses pembentukan UU baru dari nol.

Dukungan terhadap sikap Kapolri datang dari analis politik senior, Boni Hargens. Menurutnya, Kompolnas adalah bagian tak terpisahkan dari ekosistem Polri. Penempatan Kompolnas dalam kerangka UU Kepolisian dianggap tidak akan mengurangi independensinya, melainkan justru memperkuat pijakan hukumnya.

“Kompolnas yang diatur secara tepat akan menjadi mitra strategis Polri, bukan sekadar lembaga pengawas yang berada di luar dan terasing dari dinamika internal kepolisian,” ujar Boni Hargens kepada media di Jakarta, Senin (11/5/2026).

Mendorong Pengawasan Sipil yang Konstruktif

Boni Hargens menambahkan bahwa koordinasi yang efektif adalah fondasi bagi fungsi pengawasan yang produktif. Menurutnya, pilihan antara pemisahan struktural atau integrasi fungsional akan sangat menentukan arah masa depan kepolisian Indonesia.

“Kedua posisi ini sebetulnya mencerminkan dua pendekatan yang berbeda dalam memandang relasi antara lembaga pengawas dan lembaga yang diawasi. Pendekatan pertama menekankan pemisahan, sementara pendekatan kedua mengutamakan integrasi fungsional dan koordinasi yang erat,” jelas lulusan terbaik Universitas Walden tersebut.

Implikasi bagi Tata Kelola Polri

Perdebatan ini menjadi krusial mengingat Polri mengemban mandat besar sebagai penjaga keamanan ketertiban masyarakat (kamtibmas) sekaligus penegak hukum utama. Beberapa prinsip dasar yang direkomendasikan dalam penguatan ini meliputi:

  • Kejelasan Kewenangan: Regulasi harus mendetail agar tidak terjadi ambiguitas yurisdiksi.
  • Mekanisme Mengikat: Rekomendasi Kompolnas harus memiliki kekuatan tindak lanjut yang formal oleh Polri.
  • Transparansi Publik: Membuka ruang partisipasi masyarakat dalam proses pengaduan dan evaluasi kinerja.

Hingga saat ini, laporan mengenai reformasi Polri tersebut dikabarkan telah diterima oleh Presiden Prabowo Subianto pada 5 Mei 2026 lalu. Kelanjutan revisi UU Kepolisian ini diharapkan mampu menciptakan institusi Polri yang semakin profesional, akuntabel, dan transparan dalam bingkai demokrasi Indonesia.



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *