News

Fakta Baru Penyidikan Kasus Bibit Nanas di Sulsel, Kejati Beri Bocoran


PORTALUTAMA.NET, MAKASSAR — Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menyatakan menemukan fakta hukum yang mengarah pada keterlibatan mantan Penjabat Gubernur Sulawesi Selatan, Bahtiar Baharuddin, dalam perkara dugaan korupsi pengadaan bibit nanas.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, mengatakan Bahtiar kembali diperiksa pada Kamis, 7 Mei 2026. Pemeriksaan itu dilakukan untuk mendalami temuan penyidik bersama tim Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

“Penyidik telah menemukan fakta-fakta hukum tentang keterlibatan mantan Pj, saudara BB ini,” kata Soetarmi kepada wartawan.

Menurut dia, pemeriksaan lanjutan dilakukan untuk mengonfirmasi temuan-temuan yang sebelumnya diperoleh penyidik. Bahtiar, kata Soetarmi, diberi kesempatan menanggapi fakta hukum yang telah dikantongi kejaksaan.

“Yang jelas, baik versi penyidik maupun versi dari tersangka punya hak yang sama,” ujarnya.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi. Foto: Muhsin/fajar

Kasus ini berkaitan dengan proyek pengadaan bibit nanas pada masa Bahtiar menjabat sebagai Penjabat Gubernur Sulawesi Selatan. Penyidik Kejati Sulsel hingga kini masih mendalami dugaan penyimpangan dalam proyek tersebut.

Usai menjalani pemeriksaan, Bahtiar menyatakan tetap menghormati proses hukum yang berjalan. Ia menegaskan posisinya saat itu hanya menjalankan tugas negara dalam masa transisi pemerintahan.

“Kasus ini adalah ketika saya ditugaskan oleh Presiden melalui Menteri Dalam Negeri sebagai Penjabat Gubernur Sulsel,” kata Bahtiar.

Ia juga menyebut perkara tersebut berada pada ranah teknis pemerintahan. Dalam pemeriksaan sebelumnya, kata Bahtiar, dirinya telah dikonfrontasi dengan sejumlah pihak, termasuk pejabat pembuat komitmen dan penyedia proyek.

Bahtiar mengklaim hasil konfrontasi tidak menunjukkan keterlibatan dirinya dalam dugaan penyimpangan proyek. Ia juga membantah menerima keuntungan maupun aliran dana dari pengadaan bibit nanas tersebut.

“Alhamdulillah, sampai hari ini saya tidak terbukti menerima manfaat apa pun, termasuk aliran uang,” ujarnya.

Selain membantah keterlibatan, Bahtiar turut menyinggung mekanisme penganggaran daerah. Menurut dia, APBD merupakan produk administrasi negara yang penyelesaiannya semestinya mengedepankan mekanisme administratif.

Ia menilai apabila seluruh persoalan APBD dipidanakan, maka kepala daerah di seluruh Indonesia berpotensi terseret kasus hukum.

“Kalau mempersoalkan APBD, maka seluruh kepala daerah di Indonesia akan masuk penjara,” tegas Bahtiar. (Muhsin/fajar)



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *