News

Tersangka Cabuli Puluhan Santriwati di Pati Menghilang, Denny Siregar: Silfester Saja Belum Ditemukan



PORTALUTAMA.NET, JAKARTA — Sutradara film Sayap-sayap Patah, Denny Siregar, mengaku tak heran dengan kaburnya terduga pelaku asusila puluhan santriwati di Kabupaten Pati.

Menurut Denny, berkaca pada kasus sebelumnya, warga sudah wajar jika skeptis melihat aparat menangani DPO.

“Di sini apa sih yang nggak menghilang?” ujar Denny dikutip fajar.co.id, Rabu, 6 Mei 2026.

Ia lantas menyinggung terpidana Silfester Matutina yang hingga kini belum dieksekusi usai menghilang setelah buron dari kejaksaan.

“Silfester saja sampai sekarang belum ditemukan,” tandasnya.

Pengasuh Ponpes Tersangka Cabul Mangkir, Keluarga Lost Contact

Pengasuh Pondok Pesantren di Pati yang sudah ditetapkan tersangka, Asyhari, mangkir dari panggilan pemeriksaan perdana.

Kuasa hukum hingga keluarga terdekat mengaku tak bisa menghubungi Asyhari. Kondisi ini membuat proses hukum tersendat.

Kasat Reskrim Polresta Pati Kompol Dika Hadiyan Widya Wiratama menjelaskan upaya polisi menghadirkan tersangka.

“Kami panggil keluarga si A untuk mencari dan membujuk yang bersangkutan. Namun, A juga tidak dapat dihubungi alias lost contact,” kata Dika kepada awak media.

Asyhari sebelumnya dijadwalkan diperiksa sebagai tersangka pada Senin, 4 Mei 2026. Namun ia tak hadir tanpa kabar. Hingga kini keberadaannya belum diketahui.

Polisi: Tak Kooperatif, Siap Tangkap Paksa

Polisi menilai ketidakhadiran Asyhari bukan alasan teknis, melainkan indikasi tidak kooperatif. Jika terus menghindar, polisi akan bertindak.

“Kalau memang ada indikasi tidak kooperatif lagi atau melarikan diri, maka kami akan mencari, menangkap, dan melakukan penahanan,” tegas Dika.

Ia menambahkan, upaya paksa akan diambil bila tersangka tak kunjung memberi konfirmasi.

“Apabila tidak ada keterangan yang jelas, kami akan melakukan upaya paksa penangkapan,” tambahnya.

Dalam kasus ini, Asyhari dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman berat.

“Ancamannya dari Pasal 76 Huruf E juncto Pasal 82 UU Perlindungan Anak, pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun,” tegas Dika.

Tak hanya itu, polisi juga menerapkan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang hukumannya lebih berat.

“Itu ancamannya lebih berat, maksimal 12 tahun. Jadi kami terapkan semua pasal itu,” pungkasnya.

(Muhsin/Fajar)



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *