Data KPU Sebut Putri Dakka Masih Sah di NasDem, Pengamat Ingatkan Skandal Harun Masiku

PORTALUTAMA.NET, MAKASSAR — Polemik Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPR RI dari Daerah Pemilihan (Dapil) Sulawesi Selatan III Partai NasDem, Rusdi Masse kembali menjadi sorotan publik. Nama Putri Dakka menjadi perhatian setelah sebelumnya sempat diisukan berpindah dari Partai NasDem ke Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) saat maju dalam Pilkada Palopo 2024.
Namun, isu tersebut terbantah setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palopo melalui surat jawaban resmi atas Permohonan Informasi Publik menegaskan bahwa Putri Dakka masih tercatat sebagai kader aktif Partai NasDem dalam aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) hingga April 2026.
Fakta ini menjadi krusial karena berkaitan langsung dengan proses PAW kursi DPR RI yang saat ini tengah menjadi perhatian publik. Status keanggotaan partai merupakan salah satu syarat mendasar dalam mekanisme PAW, sekaligus menepis spekulasi mengenai kelayakan Putri Dakka untuk melanjutkan proses tersebut.
Setelah kepastian status keanggotaan itu terungkap, perhatian publik bergeser pada isu lain yang dinilai lebih sensitif, yakni munculnya desas-desus bahwa Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai NasDem justru merekomendasikan nama Hayarna Hakim sebagai calon PAW.
Padahal, berdasarkan rekapitulasi hasil Pemilu 2024, Putri Dakka berada pada urutan ketiga dengan perolehan 53.700 suara, sedangkan Hayarna Hakim berada di posisi kelima dengan raihan 29.162 suara.
Pengamat politik yang juga Akademisi STISIP Veteran Palopo, Musafir Jasin menilai, fakta bahwa Putri Dakka masih sah tercatat sebagai kader NasDem seharusnya memperkuat legitimasi administratif sekaligus hak politiknya dalam proses PAW. Karena itu, apabila benar terdapat upaya menggeser calon dengan suara lebih tinggi dan menggantikannya dengan calon yang memiliki perolehan suara lebih rendah, maka persoalan tersebut tidak lagi sekadar urusan internal partai, tetapi telah menyentuh aspek kepastian hukum dan prinsip demokrasi.
“Ketika isu perpindahan partai sudah dijawab secara resmi oleh KPU dan ternyata yang bersangkutan masih sah sebagai kader NasDem, maka alasan administratif praktis sudah gugur. Kalau kemudian masih ada upaya mengalihkan PAW kepada nama lain yang perolehan suaranya lebih rendah, publik tentu berhak curiga,” ujarnya.
Menurutnya, proses PAW harus berdiri di atas prinsip legitimasi suara rakyat, bukan sekadar hasil kompromi elite politik di ruang tertutup. Jika suara rakyat yang menjadi dasar pemilu dan norma hukum yang mengaturnya dapat dikesampingkan begitu saja, maka hal tersebut berpotensi menimbulkan cacat hukum sekaligus merusak legitimasi demokrasi.
Source link
