News

Mahfud MD Sebut Kasus Makar Saiful Mujani Hanya Halusinasi: Cuma Buang-buang Waktu



PORTALUTAMA.NET – Mantan Menko Polhukam Mahfud MD angkat bicara terkait gelombang laporan hukum yang menyeret Guru Besar Ilmu Politik UIN Syarif Hidayatullah, Saiful Mujani. Mahfud menilai, tuduhan makar yang dialamatkan kepada pendiri SMRC tersebut sangat tidak berdasar dan hanya mengada-ada.

Pembelaan ini disampaikan Mahfud dalam tayangan di kanal YouTube Mahfud MD Official, Rabu (22/4/2026), menanggapi laporan terhadap Saiful di Polda Metro Jaya atas dugaan upaya menjatuhkan Presiden Prabowo Subianto.

Menurut Mahfud, narasi yang meminta seorang Presiden mundur adalah hal lumrah dalam demokrasi Indonesia sejak era Reformasi. Ia membandingkan situasi saat ini dengan masa pemerintahan BJ Habibie hingga Joko Widodo.

“Tuduhan makar itu mengada-ada. Sejak awal pemerintahan, pernyataan seperti Pak Saiful itu banyak. Dulu tahun 1998 ada yang minta Habibie turun karena dianggap tidak becus, tapi tidak diapa-apakan. Itu bagian dari dinamika,” cetus mantan Ketua Mahkamah Konstitusi tersebut.

Mahfud menilai ada ketidakadilan (unfair) dalam perlakuan hukum terhadap Saiful Mujani. Baginya, proses hukum ini hanya akan membuang energi negara.

“Ini tidak fair, buang-buang waktu saja. Tidak ada unsur makar di sini. Orang menyatakan pendapat itu dilindungi konstitusi. Selama tidak ada pidana, buat petisi atau apa pun itu sah-sah saja,” tegas Mahfud.

Sebagai pakar hukum tata negara, Mahfud memberikan edukasi terkait definisi makar agar tidak terjadi salah tafsir di masyarakat maupun aparat penegak hukum. Ia merujuk pada Pasal 193 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP nasional yang mengatur tindak pidana menggulingkan pemerintah.



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *