News

Golkar Kawal Implementasi UU PPRT, Harus Berdampak Nyata bagi Masyarakat Rentan



PORTALUTAMA.NET, JAKARTA — Pengesahan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) dinilai sebagai langkah penting dalam memberikan kepastian hukum bagi pekerja di sektor domestik.

Rapat Paripurna DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi Undang-Undang. Rapat tersebut berlangsung di Ruang Rapat Paripurna, Gedung Nusantara, Jakarta, Selasa (21/4/2026).

Anggota DPR RI sekaligus Wakil Ketua Fraksi Partai Golkar, Hamka B Kady, menyampaikan apresiasi atas disahkannya dua regulasi penting dalam Sidang Paripurna DPR RI ke-17 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2025–2026.

Dua regulasi tersebut adalah Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga
(UU PPRT) serta revisi Undang-Undang tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Menurut Hamka, pengesahan UU PPRT merupakan langkah bersejarah dalam memberikan pengakuan dan perlindungan hukum bagi pekerja rumah tangga di Indonesia yang selama ini berada dalam posisi rentan.

Pekerja rumah tangga kerap menghadapi ketidakpastian dalam hal upah, jam kerja, serta perlindungan dari tindakan kekerasan. Dengan disahkannya undang-undang ini, negara dinilai mulai memberikan kepastian hukum dan perlindungan yang lebih layak.

Ia juga menilai bahwa revisi Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban menjadi penguatan penting dalam sistem penegakan hukum di Indonesia.

Perlindungan terhadap saksi dan korban dipandang sebagai elemen fundamental dalam proses peradilan, karena tanpa jaminan keamanan yang memadai, keberanian untuk mengungkap kebenaran akan sulit terwujud.



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *