News

Selain Gaji, Ini Tunjangan Lengkap Pensiunan, dari THT hingga Santunan



PORTALUTAMA.NET — Banyak yang mengira penghasilan pensiunan PNS hanya bergantung gaji bulanan. Padahal, ada sederet tunjangan tambahan yang nilainya tak kalah besar—bahkan sering luput dari perhatian.

Tunjangan yang diperoleh pensiunan juga beragam, dari Tunjangan Hari Tua (THT) hingga santunan kematian. Hak ini diam-diam jadi penopang utama finansial di masa tua.

Meski para pensiunan PNS memiliki gaji pokok dan sederet tunjangan, tetapi juga tetap punya harapan pemerintah merealisasikan kenaikan gaji ASN dan pensiunan PNS. Sayangnya, hingga saat ini impian gaji pensiunan PNS naik pada 2026 belum terwujud.

PT Taspen menegaskan bahwa pemerintah belum menetapkan kebijakan baru terkait kenaikan gaji pensiunan PNS, purnawirawan TNI/Polri, maupun penerima pensiun janda atau duda.

Sejak kenaikan pada awal 2024, belum ada regulasi lanjutan yang mengatur penyesuaian berikutnya.

Perhitungan gaji ASN aktif masih mengacu pada PP Nomor 5 Tahun 2024, sedangkan pensiunan tetap menggunakan PP Nomor 8 Tahun 2024 sebagai dasar perhitungan.

Meski tidak ada kenaikan terbaru, total penghasilan pensiunan sebenarnya tidak hanya berasal dari gaji pokok.

Ada sejumlah tunjangan ikut menambah jumlah penerimaan setiap bulan. Beberapa di antaranya meliputi tunjangan keluarga yang besarannya bergantung pada jumlah tanggungan, serta tunjangan kemahalan bagi wilayah tertentu.

Nilai tunjangan ini bisa mencapai ratusan ribu rupiah, sehingga total penghasilan yang diterima bisa lebih besar dari gaji dasar.

Jenis-Jenis Tunjangan Pensiunan yang Wajib Diketahui

Berikut ini beberapa tunjangan penting yang biasanya diterima oleh pensiunan:



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *