Ada Sampai Rp7,3 Juta, Ini Besaran Gaji ke-13 yang Kemungkinan Cair Bulan Juni Mendatang

PORTALUTAMA.NET, JAKARTA — Kabar soal pencairan gaji ke-13 untuk para Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai dari PNS, PPPK, TNI, Polri dan pensiunan jadi sesuatu yang dinantikannya.
Untuk kabar terbaru soal pencairan Gaji ke-13 untuk para PNS, PPPK, TNI, Polri dan pensiunan disebut berpeluang besar cair pada bulan Juni 2026 mendatang.
Menurut Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, THR berbeda dengan gaji ke-13.
“Jadi saya garis bawahi, THR ini tidak sama dengan gaji ke-13. Gaji ke-13 biasanya diberikan pada bulan Juni,” ujarnya di Jakarta belum lama ini.
Untuk pemberian gaji ke-13 disebut merupakan wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.
Untuk angka yang didapatkan para ASN untuk pencairan gaji ke-13 ini angkanya lumayan.
Ini berdasarkan komponen gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Gaji ketiga belas tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi pasal 16 ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026
Komponennya
Komponen gaji ke-13 terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum dan tunjangan kinerja.
Gaji ke-13 tahun ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan 2026.
Beleid ditetapkan pada 3 Maret 2026 oleh Presiden Prabowo Subianto. “Gaji ketiga belas dibayarkan paling cepat pada Juni 2026,” demikian tercantum dalam Pasal 15 PP Nomor 9 Tahun 2026 tersebut.
Source link
