News

Kontroversi Jalan Pesantren Darul Istiqamah Maccopa: Antara Status Hukum Jalan Umum dan Kesepakatan Warga untuk Kawasan Islami



Fajar.co.id, Maros – Polemik penutupan akses jalan utama di kawasan Pesantren Darul Istiqamah Maccopa, Maros, Sulawesi Selatan, kembali menyita perhatian publik. Terutama setelah sempat ricuh dua hari terakhir.

Sejumlah warga merasa terganggu dengan pembatasan yang diterapkan di gerbang utama, sementara pihak pesantren ingin menjaga karakter kawasan yang bernuansa syariat Islam.

Alumni Pesantren Darul Istiqamah Maccopa, Nurkhalishah, S.Sos., M.Pd., memberikan penjelasan mendalam mengenai akar permasalahan ini dari dua sudut pandang utama.

Menurut Nurkhalishah, secara legalitas hukum, jalan tersebut merupakan jalan umum. Argumennya didasarkan pada beberapa fakta historis dan administratif.

“Secara historis, jalan ini adalah wakaf dari Daeng Ribi yang diperuntukkan bagi pembeli tanah di kawasan tersebut sebagai akses masuk. Tanah pesantren sendiri dibeli melalui skema wakaf dan penjualan kavling. Saat perluasan, terjadi jual beli kavling dengan pimpinan pondok saat itu, dan pembeli kavling harus sepakat hidup berjamaah di bawah syariat Islam,” ujar Nurkhalishah kepada fajar.co.id, Sabtu (4/4/2026).

Dia menambahkan bahwa pemerintah daerah pernah menyatakan secara tertulis pada tahun 2014 bahwa jalan tersebut adalah jalan umum, karena telah beberapa kali diperbaiki menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Awalnya, jalan itu memang tidak ada. Warga istiqamah gotong royong membersihkan lahan, mengeraskan, dan merawatnya hingga menjadi mulus seperti sekarang.

“Jalan ini juga bukan objek pajak pribadi atau lembaga tertentu. Kalau memang milik seseorang, pasti ada kewajiban pajaknya,” tegasnya.



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *