ASN Wajib Aktifkan HP Saat WFH tiap Jumat: Slow Respons hingga Tak Angkat Telepon Kena Sanksi

PORTALUTAMA.NET,JAKARTA — Pemerintah telah resmi mengeluarkan aturan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). WFH berlaku tiap Jumat, di masa itu, ASN diminta wajib mengaktifkan HP nya.
Aturannya tertuang dalam Surat Edaran Nomor 800.1.5/3349/SJ tentang Tranformasi Tranformasi Budaya Kerja Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah per tanggal 31 Maret 2026.
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian menegaskan bahwa ASN yang bekerja dari rumah tetap harus aktif selama jam kerja, termasuk memastikan telepon genggam dalam kondisi menyala.
“Untuk meyakinkan bahwa ASN itu benar-benar melaksanakan work from home dan kemudian handphone mereka pun juga diminta untuk aktif sehingga dapat diketahui lokasinya melalui geolocation,” kata Tito dalam konferensi pers virtual, Selasa (31/3/2026).
Kebijakan ini bertujuan memastikan ASN benar-benar bekerja dari rumah atau domisili yang telah terdaftar.
Ada sejumlah aturan dalam edaran tersebut. Pertama, ASN wajib dalam keadaan siap selama ham kerja penuh saat WFH.
Selain itu, HP tidak boleh mode senyap. Jika slow respons, akan dikenakan sanksi.
Wajib merespons panggilan atau pesan dalam kurun waktu kurang dari lima menit,” kata Tito.
“Konsekuensi, tidak merespons dua kali panggilan: teguran lisan; tidak merespons lebih dari lima menit tanpa alasan: teguran tertulis; kesalahan berulang: evaluasi kinerja dan sanksi administratif,” demikian aturan dalam Surat Edaran itu.
Selain itu, pemerintah daerah juga diminta memperkuat layanan berbasis digital. Tito menambahkan bahwa kebijakan ini mencakup penguatan sistem seperti tanda tangan elektronik hingga sistem informasi manajemen kepegawaian.
Source link
