News

PSHK Beber Alasan Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis HAM Harus Diadili di Peradilan Umum



PORTALUTAMA.NET, JAKARTA – Kasus dugaan percobaan pembunuhan berencana terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, yang melibatkan anggota TNI sebagai terduga pelaku, harus diselesaikan melalui peradilan umum, bukan militer.

Hal ini ditegaskan oleh Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Indonesia sebagai respons atas penyiraman air keras yang menimpa aktivis hak asasi manusia tersebut di ruang publik.

Direktur Eksekutif PSHK Indonesia, Rizky Argama, menjelaskan bahwa tindak pidana seperti penyiraman air keras tidak berkaitan dengan fungsi dan tugas kemiliteran sehingga tidak layak diadili oleh peradilan militer. “Tidak ada unsur disiplin militer, pelanggaran kewajiban dinas, maupun kejahatan yang bersumber dari fungsi dan tugas militer,” katanya saat dikonfirmasi di Jakarta.

Lebih lanjut, Rizky menegaskan bahwa kasus tersebut merupakan tindak pidana umum yang dilakukan oleh individu meskipun pelaku kebetulan berstatus anggota TNI aktif. Oleh karena itu, seluruh proses hukum, termasuk penuntutan dan persidangan, harus diserahkan sepenuhnya kepada institusi peradilan umum di bawah kekuasaan kehakiman yang merdeka.

PSHK juga mengutip prinsip functional jurisdiction atau yurisdiksi fungsional yang telah berkembang dan diterima luas dalam hukum internasional. Mahkamah Hak Asasi Manusia Inter-Amerika (IACHR Court) menegaskan bahwa yurisdiksi militer tidak boleh diperluas ke tindak pidana yang tidak memiliki kaitan langsung dengan fungsi militer.

“Penyiraman air keras terhadap aktivis HAM jelas bukan salah satunya,” beber Rizky.



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *