News

Pajak THR Karyawan Swasta Dipotong, Menkeu Purbaya: ASN Ditanggung Pemerintah karena Pegawai Negara



Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan penjelasan terkait polemik pemotongan pajak pada Tunjangan Hari Raya (THR) karyawan swasta yang kerap menjadi sorotan setiap menjelang perayaan keagamaan. Pemerintah menilai mekanisme pengenaan pajak terhadap THR pekerja swasta telah dirancang secara adil atau “fair”, termasuk jika dibandingkan dengan kebijakan yang berlaku bagi aparatur sipil negara (ASN).

Penjelasan tersebut disampaikan Purbaya di lingkungan Kementerian Keuangan Republik Indonesia di Jakarta Pusat. Ia menegaskan bahwa perbedaan perlakuan pajak antara karyawan swasta dan ASN bukanlah bentuk ketimpangan, melainkan bagian dari mekanisme pengelolaan fiskal yang berbeda antara sektor pemerintah dan sektor swasta.

Menurut Purbaya, THR bagi ASN memang tidak dipotong pajak secara langsung karena kewajiban pajaknya ditanggung oleh pemerintah. Hal tersebut terjadi karena ASN merupakan pegawai yang berada di bawah sistem administrasi negara, sehingga tanggungan pajaknya dibayarkan oleh pemerintah sebagai pemberi kerja.

“Itu proses perhitungan pajak yang cukup fair. Pemerintah untuk ASN ditanggung kan (pemerintah) bosnya,” kata Purbaya di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat dikutip Minggu (8/3/2026).

Ia menambahkan bahwa kondisi tersebut berbeda dengan pekerja swasta yang bekerja di perusahaan atau entitas bisnis. Dalam sektor swasta, keputusan mengenai siapa yang menanggung pajak penghasilan karyawan, termasuk pada komponen THR, dapat ditentukan oleh kebijakan masing-masing perusahaan.



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *