Sidang Ijazah Gibran di PTUN Jakarta Timur Hari Ini, Guru Besar Unair Singgung Janji Sang Pengacara

PORTALUTAMA.NET, JAKARTA — Guru Besar Universitas Airlangga (Unair), Henri Subiakto, menyoroti persidangan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait polemik pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Melalui pernyataannya, Henri mempertanyakan apakah pengacara Gibran akan memenuhi janji untuk menunjukkan sertifikat atau ijazah yang membuktikan bahwa Gibran telah menyelesaikan pendidikan setara sekolah lanjutan tingkat atas (SLTA).
Henri menilai, persidangan tersebut menarik untuk disaksikan karena berkaitan dengan pembuktian dokumen pendidikan yang menjadi sorotan publik.
“Hari ini janji pengacara Gibran akan bisa disaksikan seluruh rakyat Indonesia, ditepati tidaknya janji itu di PTUN Jakarta Timur,” ujar Henri, dikutip dari akun X miliknya, Kamis (29/10/2026).
Ia mempertanyakan apakah bukti kelulusan tersebut benar-benar akan ditunjukkan dalam persidangan. Henri juga mempertanyakan lembaga pendidikan yang menerbitkan dokumen tersebut apabila bukti itu diperlihatkan.
“Jika ditunjukkan kira-kira dari lembaga mana bukti kelulusan Gibran, apa lembaga Australia, lembaga pendidikan Singapore atau Indonesia?” sambungnya.
Menurut Henri, persoalan yang menjadi perhatian bukan sekadar ada atau tidaknya dokumen, melainkan juga keaslian dan asal-usul dokumen pendidikan yang dimaksud.
Ia kemudian mengaitkan persoalan tersebut dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang, menurutnya, menyatakan ijazah SLTA Gibran tidak ada.
“Kalau Gibran terbukti punya lembar sertifikat atau ijazah asli tersebut, maka PTUN mampu mengungkap bahwa MK yg menyatakan ijazah SLTA Gibran tidak ada itu salah,” sebutnya.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa Henri menempatkan pembuktian dokumen pendidikan dalam persidangan sebagai hal penting untuk menjawab polemik yang berkembang di ruang publik.
Meski demikian, pernyataan Henri mengenai putusan MK perlu dipahami sesuai konteks perkara dan isi putusan yang dimaksud. Penilaian bahwa suatu putusan keliru tidak dapat disimpulkan hanya berdasarkan keberadaan atau diperlihatkannya dokumen dalam persidangan, tanpa memeriksa substansi putusan serta fakta hukum yang relevan.
Henri juga menyinggung kemungkinan dokumen yang dipersoalkan tidak diperlihatkan dalam persidangan. Ia mempertanyakan apakah persoalan tersebut akan kembali berlarut-larut dan memicu perdebatan di media sosial.
“Jadi ini menarik dan pantas disaksikan apa yang akan terjadi dalam sidang di PTUN Jakarta Timur hari ini,” ujarnya.
Ia pun mengajak masyarakat mengikuti jalannya persidangan dan menilai perkembangan perkara tersebut.
Source link
