Kasus Ilma Sani vs Hercules Mandek, Jubir Keluarga Minta Kapolri Buktikan Jargon Polisi Bersama Masyarakat

PORTALUTAMA.NET, JAKARTA — Komitmen penegakan hukum yang imparsial kembali menjadi sorotan publik. Ujian bagi Kapolri baru, Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto, datang dari desakan keadilan keluarga Ahmad Bahar.
Melalui Juru Bicara Keluarga, Heru Subagia, pihak keluarga meminta Korps Bhayangkara membuktikan jargon “Polisi Bersama Masyarakat” bukan sekadar retorika, melainkan perwujudan asas equality before the law atau kesetaraan di hadapan hukum dalam penanganan kasus dugaan pelanggaran hukum oleh Hercules Rozario Marshal dan kelompoknya di Polda Metro Jaya.
Kasus yang menempatkan Ilma Sani sebagai pelapor atau korban ini dinilai berjalan di tempat. Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) terakhir tertanggal 24 September 2026, proses penanganan perkara masih tertahan pada tahapan klarifikasi dan pemeriksaan saksi.
Mandeknya progres tersebut memicu pertanyaan mengenai keseriusan penyidik dalam melakukan penindakan hukum terhadap figur yang memiliki pengaruh sosial-politik kuat.
Telaah Yuridis Soal Panggilan Paksa
Secara hukum acara pidana, publik mempertanyakan diskresi penyidik Polda Metro Jaya yang belum melakukan tindakan progresif. Informasi yang dihimpun menyebutkan pihak terlapor diduga telah dilayangkan surat pemanggilan resmi hingga tiga kali, namun proses hukum belum bergeser secara substansial.
Heru Subagia menyoroti beberapa poin krusial dalam perspektif hukum. Pertama, asas legalitas dan kewenangan panggilan paksa. Merujuk Pasal 112 ayat (2) KUHAP, seseorang yang dipanggil sebagai saksi atau tersangka wajib datang kepada penyidik.
“Jika tidak datang, penyidik memanggil sekali lagi dengan perintah untuk membawa kepadanya. Jika panggilan ketiga telah dilewati tanpa alasan sah, tidak ada alasan yuridis untuk menunda penjemputan paksa demi tegaknya kepastian hukum,” urai Heru kepada fajar.co.id, Rabu (28/10/2026).
Kedua, lanjutnya, transparansi penyidikan berbasis SP2HP. SP2HP bukan sekadar dokumen administratif, melainkan kewajiban sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana. Penundaan pembaruan informasi dari September hingga akhir Oktober dinilai mencederai hak pelapor atas transparansi.
Ketiga, sambung Heru perlindungan saksi dan korban. Keterlibatan aktif Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dalam memberikan proteksi fisik dan psikologis terhadap Ilma Sani menegaskan adanya indikasi tingkat ancaman atau urgensi perkara yang tinggi. “Hal ini seharusnya direspons penyidik dengan mempercepat proses hukum,” tegas Ketua Kagama Cirebon Raya ini.
Source link
