News

Dua Tahun Masa Pemerintahan Prabowo-Gibran, Mahfud MD Sampaikan Pandangan dan Kritikannya Soal Hukum



PORTALUTAMA.NET,JAKARTA — Mahfud MD memberikan peringatan terkait bagaimana kualitas Demokrasi dan hukum nasional saat ini.

Menurut Mahfud, kondisinya kini kian terpuruk dan bahkan sudah menuju ke jurang otoritarianisme baru di era 2 tahun kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Dalam unggahan video di Channal YouTube prinadinya, ia mengatakan sistem perpolitikan Indonesia dinilai telah berubah wujud menjadi otokratik elektoral akibat kendali kekuasaan yang dimonopoli segelintir elite.

Belum lagi menurutnya, praktik hukum dimanfaatkan secara sepihak untuk melegalkan kepentingan penguasa tanpa melibatkan partisipasi publik yang bermakna.

“Indonesia itu sekarang bukan hanya secara politik elektoral demokrasi tapi secara hukum menjadi autocratic legalism. Oke,” kata Mahfud.

“Di mana hukum itu dibuat untuk membenarkan kehendak-kehendak yang salah, dibuatkan aturan hukum agar menjadi benar,” ujarnya.

Mantan Menkopolham ini juga mengatakan sejumlah regulasi sektor keuangan sarat konflik kepentingan sengaja disahkan untuk memberi kekebalan hukum bagi pihak terlibat tanpa celah pengusutan korupsi.

Kelumpuhan fungsi kontrol parlemen turut memperparah situasi karena DPR bertransformasi total menjadi sekadar lembaga stempel penurut kebijakan Istana.

Kurangnya perdebatan yang kritis dinamika legislatif ini menjadi kontras dengan masa lalu ketika DPR aktif memperdebatkan berbagai rancangan undang-undang strategis.

Tidak adanya mekanisme penyeimbang kekuasaan diperparah oleh tumpulnya tekanan publik digital yang sebelumnya diandalkan lewat gerakan viral di media sosial.

Tekanan warganet yang dulu efektif membongkar kasus besar kini menemui jalan buntu akibat tembok kedap suara dari pihak pemerintah pusat.

Karena itu, ia mengajak para akademisi serta gerakan mahasiswa untuk terus bersuara demi mencegah kehancuran tata kelola negara yang lebih parah.

“Artinya itu apa? Kamu boleh korupsi, boleh merampok, boleh apa, belikan Patriot Bond, kamu enggak akan dipersoalkan. Gitu ya. Itu sekarang,” tuturnya.

“Itu yang disebut autocratic legalism sebagai anak dari elektoral otokrasi. Oke,” sebutnya.

“Pasangannya itu memang. Dibuat hukum sesuka-suka. Kalau kita enggak suka buat hukumnya,” terangnya.

(Erfyansyah/fajar) 



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *