Gibran Bisa Dimakzulkan, Jimly Asshiddiqie: Prabowo Mau Wakilnya Diganti?

PORTALUTAMA.NET, JAKARTA — Wacana pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tak cukup dibaca dari sisi hukum. Di balik mekanisme konstitusional yang memungkinkan pemberhentian wakil presiden, ada kalkulasi politik yang dinilai jauh lebih rumit: sikap Presiden Prabowo Subianto dan soliditas koalisi pendukung pemerintah.
Guru Besar Hukum Tata Negara Jimly Asshiddiqie menilai, posisi Prabowo menjadi faktor penting dalam menakar kemungkinan Gibran diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir.
Sebab, Gibran terpilih sebagai wakil presiden pada Pilpres 2024 dengan mendampingi Prabowo. Karena itu, menurut Jimly, sulit membayangkan proses politik untuk mengganti Gibran berjalan tanpa memperhitungkan sikap presiden.
“Faktor terpentingnya Presiden Prabowo. Presiden Prabowo, presidennya, ini wakilnya. Apa dia mau wakilnya itu diganti?” ujar Jimly dalam podcast Total Politik dikutip pada Senin (26/10/2026).
Jimly mengingatkan, pencalonan Gibran bukan keputusan yang berdiri sendiri. Prabowo, menurut penjelasannya, turut menentukan pilihan politik yang mengantarkan putra sulung Presiden ke-7 RI Joko Widodo itu ke kursi wakil presiden.
“Sedangkan waktu pencalonan, dia sendiri yang minta. Kepada bapaknya dan kepada Gibran sendiri. Mungkin bisa dikatakan calon yang saya pilih. Saya katakan di sini ya, saya yang pilih, saya yang minta, saya yang memilih,” kata Jimly menguraikan posisi Prabowo dalam proses pencalonan tersebut.
Pernyataan itu menempatkan Prabowo pada posisi strategis dalam dinamika politik seputar Gibran. Dukungan presiden bukan satu-satunya faktor penentu dalam proses pemakzulan, tetapi sikapnya berpotensi memengaruhi arah koalisi dan dukungan politik di parlemen.
Jimly juga menyoroti konfigurasi koalisi pemerintahan yang melibatkan sejumlah partai politik. Dengan Prabowo memimpin Gerindra sekaligus menjabat presiden, posisi politiknya dinilai memiliki pengaruh besar terhadap kekuatan pendukung pemerintah.
“Sedangkan koalisi besar ketuanya kan ketua umum Gerindra. Ketua Umum Gerindra. Maka itu solid dibayangkan,” ujarnya.
Pandangan Jimly menunjukkan adanya jarak antara kemungkinan pemakzulan menurut hukum dan peluangnya dalam perhitungan politik.
Secara konstitusional, proses pemberhentian presiden atau wakil presiden memang tersedia. Namun, mekanisme itu bukan instrumen untuk mengganti pejabat hanya karena muncul desakan politik atau ketidakpuasan terhadap sosok yang sedang menjabat.
Pasal 7A UUD 1945 mengatur alasan pemberhentian presiden dan/atau wakil presiden, antara lain karena pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, perbuatan tercela, atau terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden dan/atau wakil presiden.
Source link
