Dugaan Keracunan MBG di Cirebon Tembus 432 Korban, Refly Harun hingga Hotman Paris Diajak Tempuh Jalur Hukum

PORTALUTAMA.NET, JAKARTA — Penggagas Parlemen Bayangan Indonesia Pasti, Heru Suhagia, mengajak advokat nasional dan daerah, termasuk Hotman Paris Hutapea dan Refly Harun, untuk bersama-sama menempuh jalur hukum terkait dugaan keracunan massal dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kota Cirebon.
Heru menyebut kasus tersebut perlu mendapat penanganan serius, bukan hanya melalui sanksi administratif, tetapi juga dengan mengkaji kemungkinan pertanggungjawaban pidana dan perdata terhadap pihak-pihak yang terbukti melanggar ketentuan.
Ia menuturkan, berdasarkan data yang dihimpun hingga 24 Oktober 2026, jumlah korban dugaan keracunan menu uji coba MBG di Cirebon telah mencapai sekitar 432 orang. Mereka terdiri atas siswa sekolah dasar, guru, hingga orang tua murid.
“Merespons Dugaan Keracunan Massal MBG khususnya di Kota Cirebon, Kami Parlemen Bayangan mengajak Saudaraku Advokat Nasional Hotman Paris dan Refly Harun dan lainnya serta Saudaraku Advokat Putra Daerah, beserta Relawan Hukum untuk Bersatu Padu untuk menempuh jalur Hukum,” ujar Heru kepada fajar.co.id, Minggu (25/10/2026).
Ajak Advokat Susun Langkah Hukum
Heru mengatakan, ajakan tersebut merupakan bagian dari upaya masyarakat sipil untuk mendorong penanganan hukum atas insiden dugaan keracunan massal yang berkaitan dengan pelaksanaan program MBG.
Ia menginginkan para advokat dan relawan hukum duduk bersama menyusun kajian yang dapat menjadi dasar langkah hukum sekaligus memperjuangkan hak para korban.
Lanjut Heru, kasus tersebut tidak semestinya dipandang sebagai persoalan teknis semata. Ia menilai perlu ada pemeriksaan menyeluruh terhadap kemungkinan kelalaian dalam penyediaan makanan, termasuk tanggung jawab pihak-pihak yang terlibat.
“Saya menegaskan bahwa kasus ini tidak boleh dianggap sebagai kelalaian teknis semata dan tindakan tegas dari pemerintah yang pernah dilakukan bukan sekedar hukuman administratif saja,” tukasnya.
Ia juga mengundang para pengacara dan relawan hukum yang bersedia terlibat secara sukarela untuk merumuskan strategi advokasi, baik melalui jalur pidana maupun perdata.
Tanggung Jawab SPPG Disoal
Heru menilai, langkah hukum perlu diarahkan untuk mengidentifikasi pihak-pihak yang bertanggung jawab apabila ditemukan pelanggaran dalam penyelenggaraan MBG.
Ia secara khusus menyinggung Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), penyedia makanan, serta pihak lain yang terbukti melanggar ketentuan.
“Langkah ini mendesak untuk membangun payung hukum yang kuat demi menyentuh langsung aspek pertanggungjawaban hukum pidana dan perdata dari para pelaksana di SPPG (Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi maupun pihak penyedia dan lainnya yang terbukti melanggar aturan,” bebernya.
Source link
