Buntut Film ‘Pesta Babi’, Sutradara Dandhy Laksono Dipanggil Polda Metro Jaya

PORTALUTAMA.NET, JAKARTA — Penyidik Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan klarifikasi terhadap sutradara sekaligus pendiri Watchdoc, Dandhy Dwi Laksono, pada 27 Oktober 2026. Pemanggilan ini berkaitan dengan laporan dugaan penipuan yang menyeret film dokumenter bertajuk Pesta Babi.
Laporan polisi tersebut dilayangkan oleh tokoh perempuan adat Merauke, Yasinta Moiwend alias Mama Sinta.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menyampaikan bahwa pemanggilan terhadap Dandhy merupakan penjadwalan ulang setelah proses sebelumnya sempat tertunda. Selain Dandhy, polisi juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua Merauke, Johnny Teddy Wakum, pada 28 Oktober 2026.
“Sehingga akan dilakukan pemanggilan di tanggal 27 Oktober, dan satu rekannya di tanggal 28 Oktober,” kata Budi kepada wartawan, Jumat (23/10/2026).
Kombes Budi menegaskan bahwa proses hukum atas perkara ini masih berada pada tahap awal penyelidikan. Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami fakta dan mengklarifikasi substansi laporan masyarakat.
“Kami tekankan ini masih tahap penyelidikan. Jadi undangan klarifikasi itu kita kirimkan yang bersangkutan atas laporan warga masyarakat,” ujarnya.
Budi menjelaskan, apabila dalam dinamika penyelidikan ditemukan bukti material yang cukup untuk memenuhi unsur pidana, kasus tersebut akan ditingkatkan ke tahap penyidikan. Sebaliknya, proses hukum dapat dihentikan jika bukti-bukti tidak terpenuhi.
Laporan dugaan penipuan terkait proyek film dokumenter Pesta Babi ini diajukan oleh Mama Sinta dan telah resmi terdaftar di Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/3843/V/2026/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 29 Mei 2026.
Dalam pelaporannya, pihak pelapor merujuk pada dugaan pelanggaran Pasal 65 juncto Pasal 67 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).
Di sisi lain, pihak pendamping hukum Dandhy dari Tim Advokasi Untuk Demokrasi menegaskan bahwa karya film dokumenter Pesta Babi merupakan bagian dari produk jurnalistik, sehingga tidak dapat dikategorikan sebagai tindak pidana.
(zak/fajar)
Source link
